Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Pelaku Pemerkosaan Anak di Lampung Timur Bukan ASN

Astri Novaria
06/7/2020 22:33
Pelaku Pemerkosaan Anak di Lampung Timur Bukan ASN
Ilustrasi.(Medcom.id)

DEPUTI Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengatakan pelaku perkosaan anak korban kekerasan seksual di Lampung Timur adalah relawan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur.

"Bukan aparatur sipil negara dan juga bukan tenaga honorer. Dia relawan yang direkrut untuk menjadi pendamping bekerja sama dengan dinas di daerah," kata Nahar saat dihubungi di Jakarta, Senin (6/7).

Baca juga: Tujuh Korban Kapal Tenggelam di NTT Belum Ditemukan

Nahar mengatakan P2TP2A terdiri atas berbagai unsur yang ditetapkan melalui surat keputusan kepala daerah. Pelaku termasuk sebagai anggota P2TP2A yang diputuskan melalui surat keputusan Bupati Lampung Timur.

Menurut Nahar, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan sudah dua hari memantau kasus tersebut dan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lampung Timur.

"Prinsip kami, kalau ada pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak harus diproses hukum siapa pun pelakunya," tuturnya.

Menurut Nahar, pelaku juga diancam hukuman lebih berat karena sebagai relawan P2TP2A dia seharusnya melindungi anak korban. Untuk proses hukumnya, Nahar menyerahkan kepada polisi karena kasus tersebut sudah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Lampung.

"Proses penyelidikan dan penyidikan harus benar. Kita serahkan ke polisi sambil tetap menghormati hak korban dan pelaku. Kami tidak ada kompromi dengan kejahatan seksual. Kepentingan terbaik anak harus dinomorsatukan," katanya.

Nahar mengatakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lampung Timur akan memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pelindungan selama proses hukum kasus tersebut berjalan.

"Kami berterima kasih kepada lembaga dan organisasi yang mendampingi kasus ini. Sementara ini, korban ada di tempat aman yang disepakati dan ada organisasi yang mau melindungi serta mendampingi proses hukumnya," katanya. (Ant/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya