Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti pengaduan masyarakat Adat Gendang Ara Pesek terkait penyerobotan lahan Lingko Lehong, Desa Gurung Liwut, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur.
Bupati Manggarai Timur Andreas Agas. (Dok pribadi)
Bahkan Komnas HAM sudah dua kali menyurati Bupati Manggarai Timur Andreas Agas namun tidak ditanggapi. Komnas HAM pun memastikan akan segera memanggil Agas untuk dimintai klarifikasi apabila surat mereka tak kunjung ditanggapi.
"Karena prinsipnya masalah ini ada pada niat Bupati mau menyelesaikannya atau tidak. Kuncinya di sana. Jika beliau tidak punya niat artinya hanya menyimpan persoalan jadi makin rumit dan jika terjadi apa-apa tentu yang paling bertanggungjawab adalah Bupati," kata Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Jumat (3/7).
Baca juga: Penolakan Pabrik Semen di NTT Sampai ke DPR
Amirudin menegaskan, sebagai Bupati Agas adalah perwakilan negara yang harus menjamin pemenuhan HAM di lingkup pemerintahan Kabupaten Manggarai Timur.
"Saat ini beliau yang bertanggung jawab. Jika dia malah abai artinya negara juga abai terhadap kepastian pemenuhan HAM warganya. Ini yang harus diketahui bupati," ungkap Amirudin.
Baca juga: Gubernur NTT Beri Lampu Hijau Pabrik Semen
Ditegaskan dia, jika langkah pemanggilan pun diabaikan, Komnas HAM akan menyurati Kementerian Dalam Negeri agar memberi perhatian pada masalah ini terutama sikap Bupati Agas yang dianggap cuek menuntaskan persoalan warganya.
"Karena Komnas HAM kewenangannya terbatas, kami bisa saja menyurati Mendagri sebagai pembina Kepala Daerah agar memerhatikan soal ini," kata Amirudin.
Kasus ini berawal dari laporan Warga kesatuan masyarakat hukum adat Gendang Ara Pesek, Desa Gurung Liwut, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, yang berjuang untuk mempertahankan tanah hak ulayat/tanah adat Lingko Lehong yang merupakan hak ulayat warisan leluhurnya yang saat ini menjadi pusat pemerintahan Kabupaten Manggarai Timur. (X-15)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved