Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMERINTAH Daerah DIY akan memperpanjang masa tanggap darurat bencana Covid-19. Hal tersebut disampaikan oleh Biwara Yuswantana, Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Status tanggap darurat diperpanjang sampai 31 Juli 2020," terang Biwara usai rapat dengan Wakil Gubernur DIY, Ketua DPRD, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah DIY, Kamis (25/6) di Komplek Kepatihan Pemda DIY.
Pemda DIY menetapkan status tanggap darurat Covid-19 pertama kali mulai 20 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020. Setelah itu, status tanggap darurat diperpanjang mulai 30 Mei 2020-30 Juni 2020.
Biwara menyampaikan, perpanjangan status tanggap darurat tersebut didasari atas beberapa hal, antara lain kedisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan perlu ditingkatkan. "Perlu peningkatan pemahaman, edukasi, sosialiasi, dan patroli dalam penerapan protokol kesehatan," kata dia.
Di sisi lain, dengan status tanggap darurat, dukungan anggaran dalam penanganan Covid-19 bisa lebih cepat. Pasalnya, penambahan kasus Covid-19 masih terjadi di DIY.
Biwara menyampaikan, dalam masa tanggap darurat kedua, Pemda DIY juga mulai menyiapkan diri untuk membuka aktivitas ekonomi, seperti di sektor hotel, pariwisata, dan pusat pembelanjaan. "Saat ini kita menyiapkan diri menuju aktivitas ekonomi normal baru," kata dia.
Ditambah lagi, pihaknya juga akan memasifkan pemeriksaan Covid-19, baik berupa rapid diagnostic test (RDT) maupun polymerase chain reaction (PCR). "Pemeriksaan PCR dan RDT lebih masif untuk memetakan kondisi sesungguhnya di lapangan secara cermat dan intensif, " pungkas dia. (R-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved