Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Kasus Covid-19 di Jatim makin Memprihatinkan

Faishol Taselan
13/6/2020 03:50
Kasus Covid-19 di Jatim makin Memprihatinkan
Ruang isolasi Orang Tanpa Gejala (OTG) COVID-19 di gedung Mal Pelayanan Publik kawasan lingkar timur Sidoarjo, Jawa Timur.(ANTARA/Budi Candra Setya)

JUMLAH pasien positif Covid-19 di Jawa Timur (Jatim) terus mengalami lonjakan. Berdasarkan data nasional, pada Jumat (12/6) tercatat penambahan 318 kasus bari positif Covid-19 di Jatim. Tambahan itu membuat jumlah total kasus positif korona di Jatim mencapai 7421 orang.

Selain data tambahan kasus baru, di Jatim juga tercatat penambahan 22 pasien korona yang meninggal dunia. Total, di Jatim hingga kini telah terjadi 575 kasus meninggal akibat korona 575. Jumlah ini melebihi angka kematian di Jakarta  menempatkan Jawa Timur posisi teratas jumlah meninggal dunia.

"Ini menjadi keprihatinan semuanya, karena kondisi terus naik," kata Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Jatim, Joni Wahyuhadi di Surabaya, Jutamy (12/6) .

Karena itu, Gugus Tugas pemprov Jatim meminta masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Jangan keluar jika tidak perlu dan tetap mengenakan masker.

Ia mengatakan, setelah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dicabut, masyarakat di Jatim tidak mengindahkan protokol kesehatan. "Berdasarkan survey sebagian besar warga jika keluar rumah tidak mengenakan masker," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menerbitkan Peraturan Wali kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020. Perwali tersebut mengatur tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya di semua lapisan kehidupan masyarakat.

"Ibu wali kota memberikan kepercayaan kepada masyarakat. Dimana dalam perwali tersebut berisikan protokol-protokol kesehatan di semua lapisan masyarakat. Mulai dari individu, keluarga, lingkungan, hingga terbesar di tempat usaha, perusahaan, pabrik dan sebagainya, kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto.

Perwali itu ada 12 poin protokol kesehatan yang harus diterapkan sehari-hari. Pertama, mengatur protokol kesehatan di sektor kegiatan pembelajaran di sekolah, institusi pendidikan lainnya dan pesantren. Kedua, diatur mengenai kegiatan bekerja di tempat kerja.

Ketiga, kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Keempat, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kelima, kegiatan di restoran/rumah makan/kafe/warung/ usaha sejenis. Keenam, kegiatan di toko, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan.

Poin ketujuh, Irvan menyebut, diatur protokol kesehatan kegiatan di Pasar Rakyat. Kemudian kedelapan, kegiatan di perhotelan, apartemen, dan rumah susun. Lalu poin kesembilan, kegiatan di tempat konstruksi. Kesepuluh, kegiatan di tempat hiburan.

Kesebelas, kegiatan sosial dan budaya. Sedangkan keduabelas, diatur mengenai kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

Irvan mengungkapkan, dalam Perwali ini juga menitikberatkan kepada setiap pelaku atau badan usaha, tempat kerja dan kantor pemerintahan, diharuskan membentuk Satgas Covid-19 dengan SK yang dibuat pimpinan masing-masing.

Untuk itu, dia meminta semua kantor pemerintahan yang ada di Surabaya, diharuskan membentuk Satgas Covid-19 ini. "Jadi setiap tempat usaha, setiap tempat kerja, atau badan usaha, mereka harus memiliki Satgas yang bisa menegakkan protokol kesehatan dengan tegas," katanya. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya