Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
AKSI pengambilan secara paksa jenazah pasien korona (Covid-19) di RS Paru Surabaya, berbuntut. Polda Jawa Timur menetapkan empat tersangka terkait kasus tersebut. Mereka yang dijadikan tersangka adalah MI, 28, MA, 25, MK, 23 dan MB, 22. Semuanya warga Jalan Wonokusumo 118, Pegirian, Kecamatan Semampir, Surabaya.
"Polda Jatim sudah menahan dan menetetapkan 4 orang tersangka atas kejadian tersebut. Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas Polri dari sisi hukum yang terjadi," kata Kapolda Jatim Irjen Mohammad Fadil Imran di Surabaya, Jumat (13/6).
Selain melakukan tindakan tegas terukur, pihaknya juga akan mengedepankan preventif justice serta melakukan pembantaran terhadap keempat tersangka itu untuk dilakukan isolasi di rumah sakit. Sebab, mereka diduga kuat menjadi kategori orang dalam resiko (ODR) setelah melakukan kontak dengan jenazah penderita Covid-19.
"Demi memberikan perlindungan kesehatannya maupun bagi keluarga lainnya serta masyarakat lain lebih luas lagi, maka mereka dimasukkan ke rumah sakit," katanya.
Mereka terancam dijerat UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 214 dan Pasal 216 tentang perlawanan secara bersama-sama kepada petugas berwenang, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan kejadian yang viral di media sosial itu dilaporkan oleh pihak rumah sakit. Kemudian ditindaklanjuti Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dengan memeriksa beberapa saksi.
Trunoyudo menyebut, aksi empat tersangka yang tak lain kerabat dari pasien Covid-19 yang meninggal itu membahayakan pihak rumah sakit serta warga sekitarnya. Pasalnya, pemulasaran jenazah tidak dilakukan sesuai dengan prosedur protokol Covid-19. (R-1)
PULUHAN ribu ton gula milik Petani di Jawa Timur (Jatim) tidak terserap pasar. Mereka mengancam akan mogok massal jika tidak ada solusi dari pemerintah agar gula milik petani segera terserap.
BUPATI dan Wali Kota di Jawa Timur (Jatim) diminta melakukan evaluasi jika telah mengeluarkan kebijakan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar tidak memunculkan gejolak di masyarakat.
Gunung Semeru, gunung berapi tertinggi di Pulau Jawa. Kenali lokasi, fakta unik, dan pesona Puncak Mahameru yang memukau.
Sejumlah gudang pabrik gula di wilayah Situbondo dan Bondowoso Jawa Timur dipenuhi tumpukan gula pasir yang belum terjual.
Surat Edaran (SE) Bersama yang mengatur penggunaan sound horeg di wilayah Jawa Timur telah terbit. Berikut aturan surat edaran sound horeg
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin langsung Misi Dagang dan Investasi yang digelar di Lampung
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved