Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Jemput Paksa Jenazah Pasien Korona, Empat Orang Jadi Tersangka

Faishol Taselan
13/6/2020 01:50
Jemput Paksa Jenazah Pasien Korona, Empat Orang Jadi Tersangka
Ilustrasi(DOK MI)

AKSI pengambilan secara paksa jenazah pasien korona (Covid-19) di RS Paru Surabaya, berbuntut. Polda Jawa Timur menetapkan empat tersangka terkait kasus tersebut. Mereka yang dijadikan tersangka adalah MI, 28, MA, 25, MK, 23 dan MB, 22. Semuanya warga Jalan Wonokusumo 118, Pegirian, Kecamatan Semampir, Surabaya.

"Polda Jatim sudah menahan dan menetetapkan 4 orang tersangka atas kejadian tersebut. Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas Polri dari sisi hukum yang terjadi," kata Kapolda Jatim Irjen Mohammad Fadil Imran di Surabaya, Jumat (13/6).

Selain melakukan tindakan tegas terukur, pihaknya juga akan mengedepankan preventif justice serta melakukan pembantaran terhadap keempat tersangka itu untuk dilakukan isolasi di rumah sakit. Sebab, mereka diduga kuat menjadi kategori orang dalam resiko (ODR) setelah melakukan kontak dengan jenazah penderita Covid-19.

"Demi memberikan perlindungan kesehatannya maupun bagi keluarga lainnya serta masyarakat lain lebih luas lagi, maka mereka dimasukkan ke rumah sakit," katanya.

Mereka terancam dijerat UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 214 dan Pasal 216 tentang perlawanan secara bersama-sama kepada petugas berwenang, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan kejadian yang viral di media sosial itu dilaporkan oleh pihak rumah sakit. Kemudian ditindaklanjuti Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dengan memeriksa beberapa saksi.

Trunoyudo menyebut, aksi empat tersangka yang tak lain kerabat dari pasien Covid-19 yang meninggal itu membahayakan pihak rumah sakit serta warga sekitarnya. Pasalnya, pemulasaran jenazah tidak dilakukan sesuai dengan prosedur protokol Covid-19. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya