Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Pemkot Cimahi Berencana Terapkan Salat Jumat Bergilir

Depi Gunawan
06/6/2020 06:30
Pemkot Cimahi Berencana Terapkan Salat Jumat Bergilir
Warga melaksankan salat di Masjid Agung Cimahi, Jawa Barat(MI/Depi Gunawan)

MASJID Agung Kota Cimahi, Jawa Barat, Jumat (5/6) belum menggelar salat Jumat berjamaah. Pasalnya, Kota Cimahi masih memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Wali Kota Cimahi, M. Ajay Priyatna mengatakan, salat Jumat berjamaah baru akan diperbolehkan setelah PSBB berakhir pada 12 Juni 2020 atau saat memasuki era Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Menurut Ajay, jika salat jumat bisa kembali digelar, pihaknya berencana menerapkan secara bergilir atau dua shift.

Menurut dia, salat jumat bergilir akan diterapkan jika kondisi masjid tidak bisa lagi menampung jamaah atau sudah penuh. Pasalnya, meski memasuki masa AKB, shaf dalam shalat wajib tetap memperhatikan social distancing atau mengatur jarak antar-jemaah.

"Itu (salat jumat dua shift) lagi kita bicarakan. Kita punya waktu lima hari sampai tanggal 12 Juni saat PSBB berakhir, dan itu harus sudah jalan," ujar Ajay.

Pada pelaksanaannya nanti, terang Ajay, setiap masjid akan ditempatkan seorang penjaga yang bertugas mengawasi setiap jamaah agar menaati aturan protokol kesehatan. "Nanti ada penjagaan, seperti askar kalau di Mekah, pecalang di Bali. Kalau sudah penuh, nanti jamaah lainnya ikut pada shift kedua," ungkapnya.

Pihaknya juga meminta kepada seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Cimahi agar lebih mengutamakan warga sekitar masjid saja yang dibolehkan ikut salat Jumat.

"Usahakan masjid setempat, jangan ada orang lain dulu, wilayah penduduk sekitar saja dulu. Kalau hanya penduduk sekitar sudah pada kenal, jadi paling tidak tahu riwayatnya masing-masing," terang Ajay.

Lebih jauh, Ajay mengharapkan warga Cimahi bisa melaksanakan dengan taat dan tertib terkait kebijakan era New Normal mendatang. "Karena pengalaman melihat di suatu tempat, bukan di Cimahi, sudah ada pengaturannya, tapi jumatan tetap saja penuh. Nanti kita jaga satu bulan, satu bukan setengah nanti jadi biasa. Ini persoalannya new normal jadi kebiasaan, termasuk jumatan dua shif merubah kebiasaan juga," jelasnya.

Selama masa PSBB, sejumlah tempat peribadatan seperti masjid, gereja dan lainnya masih dilarang untuk digunakan untuk pelaksanaan ibadah yang sifatnya berkelompok atau berjamaah. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya