Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PEMERINTAH Kota Medan, Sumatera Utara menjanjikan pemberian bantuan kepada sekolah-sekolah swasta sebagai semacam kompensasi dari pelarangan pengutipan biaya masuk siswa baru di tengah pandemi korona. Namun bantuan tersebut harus didasari dengan regulasi dan ketentuan yang jelas agar ke depan tidak menimbulkan masalah
Hal itu diungkapkan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Jumat (5/6). Menurut Akhyar, bantuan tersebut juga harus tepat sasaran dan transparan. Namun, Akhyar tidak menyebut berapa alokasi anggaran yang tersedia untuk bantuan tersebut.
Pemkot Medan, katanya, memahami masalah yang dihadapi sekolah-sekolah swasta akibat pandemi korona. Namun apapun kebijakan yang akan diberikan oleh pemkot harus dibuat dengan kehati-hatian. Terlebih kebijakan itu menyangkut keberlangsungan proses belajar anak-anak.
Untuk itu ia meminta para pemilik atau manajemen sekolah swasta, khususnya yang tergabung dalam Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS), untuk menyusun kriteria, klasifikasi, formulasi dan opsi terkait bantuan yang akan diberikan. Bila hal tersebut sudah diterima pemkot, maka selanjutnya akan dibahas dan dikaji dengan sejumlah unsur terkait untuk menentukan kebijakan pemberian bantuan, sekaligus menghindari adanya kesalahan.
"Kami akan diskusikan dan kaji bersama-sama agar jelas, sekolah atau yayasan mana yang memang layak menerima bantuan," ungkapnya.
Bantuan itu sendiri berkaitan dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 429/3481 tanggal 14 Mei 2020 tentang Keringanan Biaya Pendidikan Pada Perguruan Swasta mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), SD dan SMP sederajat yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Medan. Surat edaran itu melarang pembebanan biaya pendaftaran maupun biaya pembangunan pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021. Aturan ini diberlakukan untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi pandemi Covid-19.
"Kami berterima kasih karena perguruan-perguruan swasta menindaklanjuti ketentuan itu dan Pemko Medan juga ikut bertanggung jawab membuat kebijakan untuk meringankan beban masyarakat, termasuk perguruan swasta," papar Akhyar.
Terpisah, Ketua BMPS Medan Muhammad Arif mengungkapkan pandemi korona telah berdampak terhadap operasional sekolah swasta. Karena itu dia mengatakan sangat mengapresiasi rencana bantuan tersebut.
Dia memastikan pihaknya akan segera menyusun dan menyerahkan rujukan yang menjadi dasar pemberian bantuan kepada Pemkot Medan "Sudah ada beberapa ketentuan yang kami susun dan tinggal merampungkannya," ujar dia. (R-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved