Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEBIJAKAN Pemerintah mewajibkan untuk setiap masyarakat yang bepergian ke daerah satu ke daerah lain harus disertakan dengan surat keterangan sehat dan surat keterangan Bebas Covid-19, dinilai sangat membebani Masyarakat.
Di Ternate, Maluku Utara, massa dari Asosiasi Sopir Lintas Halmahera (ASLIH) Maluku Utara, menggelar aksi protes di Pelabuhan Feri Bastiong Ternate, karena merasa sangat terbebani dengan biaya rapid test untuk satu orang yang dikenakan biaya sekali rapid tes, sebesar Rp600 ribu hingga Rp800 ribu per sopir dan kernet.
Koordinator ASLIH Maluku Utara, Sahril Sarifudin mengungkapkan, saat hendak masuk ke Kabupaten tertentu, sopir lintas diharuskan mengantongi surat keterangan sehat disertai hasil rapid test atau Bebas Covid-19. Namun persoalannya, untuk sekali menjalani rapid test para sopir harus mengeluarkan ongkos hingga ratusan ribu rupiah.
"Para sopir jika mau melintas diwajibkan untuk rapid tes. Biaya rapid tes sangat besar, itu membebani kami para sopir lintas. Bayangkan saja, satu kali rapid tes Rp600 ribu sampai Rp800 ribu. Anak Istri kita mau makan apa," ungkap
Sahril kepada Wartawan di Pelabuhan Feri Bastiong Ternate, Selasa (2/06).
Menurut Sahril, Para sopir lintas bersedia untuk di Rapid Test, dengan syarat harus gratis. Atau ASLIH meminta keringanan untuk membawa surat kesehatan dari Gugus Tugas saja, supaya bisa kembali melakukan pekerjaan atau melintas seperti biasa
"Sudah beberapa bulan kami memuat bahan pokok sembako untuk Kabupaten Kota, tetapi kenapa harus di rapid test dan itupun juga kami bayar dengan uang pribadi kami, Padahal sudah kami bawa surat kesehatan dari Gugus Tugas Covid-19," beber Sahril.
Kebijakan rapid test, lanjut Sahril, tidak mengedepankan asas keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya bagi pekerja harian yang diharuskan bepergian lintas daerah seperti sopir lintas.
"Kebijakan ini menyusahkan kami, karena berlaku juga hanya 7 hari. Setelah itu kami harus rapid test lagi. Hitung sendiri kebijakan ini menggerus berapa banyak pendapatan kami," tukas Sahril.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada Gubernur Provinsi Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, untuk meminta kepada Kepala Daerah agar tidak mewajibkan para sopir melakukan rapid test. (OL-13)
Baca Juga: Besok, Sidang Kasus Jiwasraya Digelar
PENGELOLAAN sampah di Halmahera Tengah menjadi keniscayaan mengingat daerah tersebut kaya dengan tambang hasil bumi.
JIKA sedang berkunjung di kawasan Maluku Utara, jangan lupa untuk mencoba atraksi wisata ke river tubing Desa Naga, satu-satunya pilihan wisata susur sungai di Maluku Utara.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan terjadinya gempa berkekuatan 5,1 magnitudo di Loloda Kepulauan, Maluku Utara, pada Minggu sekitar pukul 16.22 WIB.
Gunung Ibu di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, kembali mengalami erupsi pada hari ini, Minggu (2/6) dengan letusan yang mengeluarkan material abu vulkanik setinggi 7 kilometer
BPBD dan Tagana mengevakuasi warga dari 7 desa karena erupsi Gunung Ibu.
GUNUNG Ibu, di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara kembali erupsi pada hari ini, Kamis, (9/5) dengan mengeluarkan abu vulkanik setinggi 1,5 Kilometer.
Vulvovaginitis yang bergejala keputihan, nyeri, dan gatal amatlah mengganggu. Ketepatan diagnosis menentukan efektivitas pengobatannya.
Testing dan tracer dilakukan untuk Mencegah terjadinya klaster Covid-19 di lingkungan sekolah selama Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Gus Muhaimin mendesak aparat kepolisian dan dinas terkait untuk mengusut temuan ribuan limbah bekas alat tes antigen di sepanjang pantai di Selat Bali.
Akses tes Covid-19 yang cepat dan andal, dan mengurangi penyebaran infeksi seiring semakin banyaknya orang kembali melakukan aktivitas kehidupan sehari-hari di Indonesia.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan tarif baru untuk layanan Rapid Test Antigen di Stasiun dari sebelumnya Rp45.000 menjadi Rp35.000.
Wakil Ketua BURT Evita Nursanty mengungkapkan kebijakan daerah tersebut menimbulkan pertanyaan dari sebagian besar masyarakat pelaku perjalanan moda transportasi udara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved