Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
PT KAI (Persero) Daop 6 Yogyakarta, mengikut ketentuan yang diterapkan PT KAI telah menyiapkan pedoman new normal untuk pelayanan kepada penumpang baik bisnis angkutan orang (penumpang) maupun angkutan barang. Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto layanan yang sesuai pedoman New Normal ini sebagai bentuk adaptasi pelayanan perkeretaapian dengan mengurangi kontak fisik dan menerapkan protokol kesehatan.
"Saat ini, KAI masih menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan dan terus memperhatikan perkembangan penerapan PSBB di berbagai daerah," katanya, Jumat (30/5).
Eko menegaskan, penerapan pedoman new normal ini sebenarnya untuk melindungi pelanggan itu sendiri dan juga melindungi pegawai PT KAI dari kemungkinan terpapar covid-19. Ia menambahkan, pedoman tersebut akan diaplikasikan ketika Kereta Api Jarak Jauh Reguler kembali beroperasi.
Pada pedoman New Normal ini lanjutnya, nantinya pemesanan tiket hanya dapat dilakukan secara online yaitu Aplikasi KAI Access, Web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya. Sedangkan loket hanya difungsikan untuk pembelian go show atau sekurangnya tiga jam sebelum jadwal Keberangkatan.
Melalui pedoman tersebut, lanjutnya, calon penumpang yang akan masuk stasiun harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan wajib mengenakan masker. "Hanya yang bersuhu tubuh kurang dari 37,3 derajat Celsius, yang diizinkan masuk," ujarnya.
Dikatakan selama dalam perjalanan petugas akan mengukur suhu badan penumpang di atas kereta tiap 3 jam sekali. Jika ada penumpang yang kedapatan bersuhu badan 37,3 derajat Celsius atau lebih dan mengalami gejala Covid-19, katanya, maka penumpang tersebut akan dipindah ke ruang isolasi yang ada di kereta.
"Bila kondisi penumpang perlu penanganan segera, kami akan menghubungi dokter atau petugas kesehatan di stasiun terdekat yang memiliki
fasilitas pos kesehatan," katanya. (R-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved