Headline
IKN bisa menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Timur.
GUBERNUR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman menyatakan terganggunya ekspor timah sangat berimbas terhadap perekonomian di daerahnya.
"Sekarang ini timah ada, tetapi banyak yang tidak bisa jual, ini jelas sekali mengganggu perekonomian kita,” kata Erzaldi, kemarin.
Diakui Erzaldi, pihaknya akan melakukan beberapa rapat dengar pendapat lagi mengenai tambang timah tersebut, kendati saat ini sudah ada perubahan UU pertambangan.
"Memang sudah ada masukan mengenai RKAB tersebut agar dilonggarkan supaya bisa melakukan ekspor, kendati demikian kita harus tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Untuk itu, dirinya sangat berharap adanya relaksasi aturan pertambangan dari pemerintah pusat mengenai RKAB tersebut, agar dapat mempercepat memulihkan perekonomian Bangka Belitung.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Babel Efredi Effendy mengatakan pihaknya sepakat untuk mempercepat dan memulihkan perekonomian Bangka Belitung melalui strategi relaksasi regulasi pertambangan.
Baca Juga: DPRD: Relaksasi Pertambangan Untuk Pemulihan Ekonomi Babel
Karena, menurut Efredi jika ingin perekonomian Babel ini cepat dan pulih serta normal kembali, harus ada relaksasi atau kelonggaran aturan di bidang pertambangan khususnya timah. Untuk mewujudkanya, sambung dia, haruslah ada kelonggaran atau relaksasi dari aturan tambang itu sendiri seperti mengenai dokumen RKAB dan CPI oleh pemerintah, dalam hal ini Dirjen Minerba. ?akan tetapi sebelumnya harus rapat dengar pendapat dengan Gubernur Babel terlebih dahulu.
“Relaksasi ini harus kita dorong ke Dirjen Mineral Batubara Kementerian ESDM, agar dapat keringanan kelonggaran penyusunan RKAB, S1 Pertambangan itu yang kita dorong, di Babel ini tidak banyak yang memiliki CPI,” pungkas Efredi. (OL-13)
Baca Juga: Warga Bandung Barat Diizinkan Gelar Salat Ied Berjamaah
Transformasi industri pertambangan menjadi isu krusial dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot, mengatakan bahwa sejak 2020, Indonesia sudah memastikan diri untuk menjalankan program hilirisasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyelidikan terkait pengelolaan mineral atau pertambangan di wilayah Indonesia bagian timur.
PADA 2024 pemerintah gagal membawa masuk investasi sebesar Rp1.500 triliun. Aturan yang tumpang tindih hingga bertumpuknya perizinan disebut menjadi faktor yang mempengaruhi.
Pertambangan terbuka (open-pit mining) di pulau kecil sangat berisiko, mengingat daya dukung lingkungannya yang rentan terhadap gangguan ekologis.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, upaya pembangunan dan pelestarian alam bisa dijalankan dengan bersamaan dan bertanggung jawab.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved