Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PENERBANGAN niaga berjadwal rute domestik kembali diperbolehkan beroperasi mengangkut penumpang sejak 7 Mei 2020, termasuk di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara. Kendati demikian, hanya penumpang yang sudah memenuhi persyaratan sesuai yang tercantum dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nomor 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Sebenarnya bukan hanya di KNIA, prosedur ini juga diterapkan di seluruh bandara yang dikelola perseroan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan," terang kata Executive General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura II (Persero) KNIA Djodi Prasetyo, Senin (11/5).
Prasetyo mengatakan prosedur ini dijalankan secara ketat dengan tahapan yang detil. Karena itu pihaknya mengimbau agar calon penumpang pesawat sudah hadir di bandara 3-4 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Lebih teknis dia menjelaskan, di terminal keberangakatan KNIA terdapat Posko Pengendalian Percepatan Penanganan Covid-19. Di posko tersebut calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan. Antara lain tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai.
Di posko tersebut calon penumpang juga wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diberikan personel KKP.
Jika seluruh berkas lengkap dan HAC serta formulir epidemiologi sudah diisi, selanjutnya calon penumpang menuju ke meja pemeriksaan kedua. Di meja pemeriksaan tersebut seluruh berkas di cek ulang, begitu juga dengan HAC dan formulir penyelidikan epidemiologi.
Setelah dinyatakan lengkap, calon penumpang akan mendapat surat clearance dari personel KKP. Berbekal surat clearance, calon penumpang kemudian menuju konter check-in untuk mendapatkan boarding pass.
Setelah dari konter check-in, calon penumpang kemudian menuju Security Check Point 2 (SCP 2) untuk menjalani pemeriksaan dokumen oleh petugas Avsec. (R-1)
Batik Air dan Citilink mendukung rencana tersebut serta akan menindaklanjuti pelaksanaan perpindahan penerbangan dari Bandara Halim Perdanakusma ke Bandara Soekarno-Hatta.
Rute ini akan mulai beroperasi pada 23 Juli 2025 mendatang dan diharapkan menjadi pendorong baru sektor pariwisata dan perekonomian di kedua wilayah.
Letusan Gunung Ile Lewotolok mengakibatkan pesawat Wings Air IW1995 rute Kupang-Lewoleba menunda penerbangan.
Menurut Kemenhub, Pelita Air dinobatkan sebagai maskapai paling tepat waktu di Indonesia pada 2024 dengan tingkat ketepatan jadwal 94,3%.
Di saat banyak maskapai lain berjuang keras mempertahankan performa on-time, maskapai justru mampu konsisten berada di posisi teratas.
Armada baru ini melayani rute dengan jadwal penerbangan tetap CGK-TIM-DJJ 3 kali dalam seminggu, sedangkan rute SIN-HLP-BPN tetap dilayani pesawat jenis 737-300F.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved