Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
PEMERINTAH Kota Tasikmalaya segera menyusun segala peraturan terkait akan diterapkannya aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Jawa Barat yang rencanakannya akan dimulai Rabu (6/5).
"Kami akan segera menyusun segala hal terkait rencana penerapan PSBB. Pemerintah Kota Tasikmalaya selama ini sudah mulai melakukan langkah persiapan dan terus berkoordinasi baik dengan kepolisian, TNI, dan lembaga yang terkait lainnya guna mempersiapkan PSBB," kata Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, Minggu (3/5).
Budi mengatakan, sebelumnya Pemerintah Kota Tasikmalaya sudah menerapkan berbagai pembatasan seperti proses belajar mengajar, aktivitas tempat kerja hingga kegiatan keagamaan. Namun, pembatasan itu sudah berjalan seperti pendidikan yaitu murid belajar dari rumah, terus pembatasan tempat kerja bagi ASN dan perusahaan lain melalui pengaturan jam kerja sehingga perkumpulan orangnya bisa dikurangi.
"Pembatasan kegiatan keagamaan selama ini sudah diterapkan dan sudah mendapatkan persetujuan dari MUI dan ulama seperti dalam pelaksanan salat Jumat di Masjid Agung dihentikan sementara termasuk pengajian dan tablig akbar," ujarnya.
Menurut Budi, pihaknya saat ini sedang mematangkan pembatasan di bidang lain seperti transportasi sepert pembatasan jumlah penumpang angkutan hingga pembatasan jam operasional ekonomi seperti pasar tradisional, mal, supermarket, dan mini market serta kegiatan seni dan budaya dan pembatasan fasilitas fasilitas umum lainnya.
"Pembatasan tersebut sedang kita siapkan. Pada dasarnya di Kota Tasikmalaya sudah berjalan, tinggal kita lakukan penyempurnaan pada saatnya nanti. Karena, penerapan tersebut juga memerlukan dukungan masyarakat agar mendukung penuh penerapan PSBB," paparnya. (R-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved