Tidak Gunakan Masker, Warga Kota Medan akan Kena Sanksi

Yoseph Pencawan
03/5/2020 21:15
Tidak Gunakan Masker, Warga Kota Medan akan Kena Sanksi
Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution (kiri) membagikan masker di kawasan Jalan Balaikota Medan, Sumatera Utara, Senin (23/3).(ANTARA/Septianda Perdana)

PERATURAN Wali Kota Medan, Sumatera Utara tentang karantina kesehatan dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah diberlakukan mulai Jumat (1/5). Segala ketentuan dalam peraturan tersebut wajib dilaksanakan termasuk pemberlakuan cluster isolation melalui karantina rumah dan karantina rumah sakit.

"Dalam aturan khusus ini, seluruh warga Medan diwajibkan memakai masker sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19," ungkap Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Minggu (3/5).

Pemberlakuan wajib menggunakan masker adalah ketentuan yang pertama akan ditekankan kepada masyarakat. Hal itu karena saat ini masker sudah banyak beredar dan Pemkot Medan sudah banyak menyebarkan masker gratis ke masyarakat. Dalam waktu dekat, Pemkot pun akan mendistribusikan 3.000 masker tambahan ke setiap kelurahan.

"Karena itu tidak ada lagi alasan bagi warga tidak mengenakan masker. Bagi pelanggar perwal ini ada sanksi yang bersifat administratif dan hukum yang ditangani pihak kepolisian," tegasnya.

Selain wajib masker, juga akan dilakukan screening awal dengan melakukan pengecekan suhu tubuh. Apabila ditemukan ada warga yang suhu tubuhnya melebihi 38 derajat celsius, maka akan dilakukan isolasi.

Isolasi akan dilakukan dalam dua jenis karantina yakni karantina rumah dan karantina rumah sakit. Karantina rumah diberlakukan bagi warga yang masuk kategori Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan.

Selama menjalani karantina rumah, Pemkot Medan akan memberikan hak hidup yang standar dan layak sesuai kemampuan yang ada. Selama menjalani karantina rumah, mereka akan dijaga agar tidak keluar rumah, termasuk menerima tamu. Adapun lama waktu karantina adalah dua kali masa inkubasi atau 28 hari.

"Sedangkan karantina rumah sakit diberlakukan bagi PDP berat dan warga yang positif terpapar Covid-19," imbuhnya.

Dikatakan Akhyar, peraturan karantina kesehatan ini diterbitkan karena penyebaran Covid-19 di Kota Medan telah meningkat. Kondisinya saat ini tidak lagi transmisi lokal tetapi sudah sampai bersifat community transmission. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya