Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Banyumas Denda Warga tidak Bermasker

LD/OL/HI/N-2
29/4/2020 06:25
Banyumas Denda Warga tidak Bermasker
Seorang warga terkena razia karena tidak menggunakan masker di tempat umum, di Kabupaten Banyumas, kemarin.(MI/LILIEK)

MASKER terbukti mampu mencegah penjangkitan korona. Karena itu, Pemkab Banyumas, Jawa Tengah, menerapkan sanksi bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum mulai kemarin.

“Sesuai Perda No 2 Tahun 2020, pelanggar dikenaI sanksi denda Rp50 ribu atau kurungan 3 bulan. Sebelum penerapan sanksi, kami sudah melakukan sosialisasi dan memberikan bantuan masker gratis untuk warga,” ujar Bupati Banyumas Achmad Husein, kemarin.

Di Kota Denpasar, Bali, sejumlah desa dan kelurahan juga sudah menerapkan zona masker di wilayahnya. “Setelah sosialisasi, ada edukasi dan setelah itu penertiban, penindakan, dan sanksi. Penegakan aturan itu sudah dilakukan desa-desa adat, melibatkan aparat desa dan pecalang,” ujar juru bicara Gugus Tugas ­Covid-19 Denpasar, Dewa Gede Rai. (LD/OL/HI/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya