Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Bandara Hasanuddin Ditutup, Dua Pesawat Bisa Mendarat

Lina Herlina
26/4/2020 22:05
Bandara Hasanuddin Ditutup, Dua Pesawat Bisa Mendarat
Bandara Sultan Hasanuddin(MI/ Panca Syukani )

BANDAR Udara Internasional Sultan Hasanuddin harusnya ditutup untuk penerbangan komersil sejal 24 April hingga 1 Juni mendatang.

Ketentuan tersebut  merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran covid -19.

Tapi kenyataannya, Minggu (26/4), Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, kedatangan 47 penumpang carter dari dua penerbangan. Masing-masing maskapai Wings Air nomor penerbangan IW 1521 membawa 31 penumpang dan no penerbangan IW 2505 membawa 17 penumpang.

Dari informasi yang diterima, pesawat yang terparkir di Parkir B014 Bandara Internasional Sultan Hasanuddin itu, kedatangannya pun telah dilakukan monitoring oleh pihak terkait, seperti dari Otoritas Bandara Wilayah V Makassar, Avsec, pihak Lion Air, dan Batik Air.

Pesawat tersebut ternyata tiba di Makassar pukul 11.56 Wita, dan 12.44 Wita. Keduanya pemerbangan dari Bandara Sorong, Papua Barat.

Iwan Rusdianto, Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I mengatakan, terkait kedatangan penumpang dari Sorong, Angkasa Pura dan maskapai punya regulator yang mempunyai wewenang mengijinkan atau tidaknya pesawat take off atau landing dibandara. "Untuk lebih tepatnya keterangan tentang hal tersebut ke otoritas bandara yg punya kewenangan," serunya.

Terpisah, Ketua Otoritas Bandara V Makassar, Baitul Ikhwan menjelaskan, jika mereka yang masuk ke Kota Makassar itu bukan mudik lebaran, tapi pulang kerja, dan selama ini sudah rutin dilakukan sebelum ada wabah Covid-19 oleh beberapa perusahan tambang dan sejenisnya di Papua sana, yang setiap dua minggu pulang.

"Mereka boleh pulang karena diakomodir di Pasal 20 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan Penyebaran Covid -19. Jadi ada pengecualian," sebut Baitul.

Memang katanya pada Pasal 19 Peraturan Menteri Pergubungan disebutkan ada larangan sementara transportasi udara kepada setiap warga negara melakukan perjalanan di dalam negeri melalaui bandara, dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai daerah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau zona merah penyebaran Covid-19. "Tapi di Pasal 20 ada pengecualian yang membedakan," ulang Baitul

Meski demikian, tegasnya, para penumpang masuk itu tetap melalui protokol Covid-19. "Harus sehat, bebas dari Covid, harus punya surat tugas dari perusahaannya, harus mengisi kartu KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) mulai keberangkatan sampai kedatangan. Semua diperiksa mulai suhu. Dan mereka dipastikan memang betul-betul dalam kondisi sehat," tutup Baitul. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya