Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Ini Kronologi KM Carnival Splendor Gagal Berlabuh di Benoa

Arnoldus Dhae
25/4/2020 19:03
Ini Kronologi KM Carnival Splendor Gagal Berlabuh di Benoa
Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali(MI/Arnoldus Dhae)

GUBERNUR Bali Wayan Koster menjelaskan alasan Kapal Motor Carnival Splendor dari Australia yang membawa pekerja migran Indonesia tidak bisa berlabuh di Pelabuhan Benoa, Denpasar.

Menurut Koster, belum ada izin dari pusat bagi kapal untuk berlabuh. Padahal, kewenangan untuk itu ada di pusat, bukan Bali.

Kedua, sesuai keputusan Gugus Nasional, setiap armada yang melalui jalur laut turun di Tanjung Priok, Jakarta.

"Dikarantina di sana, di Jakarta. Ini adalah keputusan Gugus Tugas Nasional melalui protokol Kemenlu, Gugus Tugas Nasional dan Kementerian Perhubungan. Jadi kedatangan kapal pesiar yang membawa awak PMI sepenuhnya menjadi kewenangan pusat dan saat ini sudah diambil alih oleh Gugus Tugas Pusat," ujarnya di sela-sela teleconference dengan Kapolda Bali dan Pangdam IX/Udayana di Denpasar, Sabtu (25/4).

Baca juga: 36 Warga Jateng Peserta Ijtimak Ulama Gowa Positif Korona

Sehingga, dia memastikan tidak menolak kedatangan kapal itu. "Tidak benar Pemprov Bali yang menolak kedatangan kapal itu," kata Koster

Sebanyak 327 pekerja migran Indonesia dari Australia dengan menumpang Kapal Motor (KM) Carnival Splendor dikabarkan tidak bisa masuk ke Pelabuhan Benoa, Bali. Akibatnya, ratusan penumpang kapal dikabarkan terdampar di Perairan Karangasem.

Baca juga: Pasien Korona Sembuh di Palembang Bertambah

Kapal yang dinakhodai Binaci itu awalnya bertolak ke Batam, Kepulauan Riau, tetapi ditolak oleh otoritas pelabuhan setempat. Akhirnya, pada Minggu (19/4), kapal tersebut diizinkan masuk ke Bali. Hanya saja, setiba di perairan Lombok, Nusa Tenggara Barat, Kamis (23/4), kapal dikabarkan ditolak masuk ke Bali.

KM yang sempat dikabarkan terkatung-katung di Perairan Karangasem tersebut, menurut Koster, saat ini sudah bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok, guna mendapatkan tindak lanjut sesuai prosedur penanganan virus korona atau covid-19.

"Karena sudah diambil alih oleh Gugus Tugas Pusat, tentu harus melalui jalur khusus yang ditentukan di sana, yakni bersandar di Tanjung Priok. Selanjutnya para awak kapal akan mengikuti <em>rapid test</em> dan proses karantina," ujarnya.
 
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta mengatakan berkaitan dengan repatriasi PMI/ABK merupakan kewenangan Gugus Tugas Covid-19 Nasional.

"Keputusan sandar tidaknya kapal pesiar untuk repatriasi PMI di pelabuhan yang ditunjuk merupakan kewenangan Gugus Tugas Covid-19 Nasional setelah diajukannya permohonan oleh Ditjen Konsuler dan Protokol Kementerian Luar Negeri kepada Gugus Tugas Nasional," ucapnya. (Ant/X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik