Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
GUBERNUR Bali Wayan Koster menjelaskan alasan Kapal Motor Carnival Splendor dari Australia yang membawa pekerja migran Indonesia tidak bisa berlabuh di Pelabuhan Benoa, Denpasar.
Menurut Koster, belum ada izin dari pusat bagi kapal untuk berlabuh. Padahal, kewenangan untuk itu ada di pusat, bukan Bali.
Kedua, sesuai keputusan Gugus Nasional, setiap armada yang melalui jalur laut turun di Tanjung Priok, Jakarta.
"Dikarantina di sana, di Jakarta. Ini adalah keputusan Gugus Tugas Nasional melalui protokol Kemenlu, Gugus Tugas Nasional dan Kementerian Perhubungan. Jadi kedatangan kapal pesiar yang membawa awak PMI sepenuhnya menjadi kewenangan pusat dan saat ini sudah diambil alih oleh Gugus Tugas Pusat," ujarnya di sela-sela teleconference dengan Kapolda Bali dan Pangdam IX/Udayana di Denpasar, Sabtu (25/4).
Baca juga: 36 Warga Jateng Peserta Ijtimak Ulama Gowa Positif Korona
Sehingga, dia memastikan tidak menolak kedatangan kapal itu. "Tidak benar Pemprov Bali yang menolak kedatangan kapal itu," kata Koster
Sebanyak 327 pekerja migran Indonesia dari Australia dengan menumpang Kapal Motor (KM) Carnival Splendor dikabarkan tidak bisa masuk ke Pelabuhan Benoa, Bali. Akibatnya, ratusan penumpang kapal dikabarkan terdampar di Perairan Karangasem.
Baca juga: Pasien Korona Sembuh di Palembang Bertambah
Kapal yang dinakhodai Binaci itu awalnya bertolak ke Batam, Kepulauan Riau, tetapi ditolak oleh otoritas pelabuhan setempat. Akhirnya, pada Minggu (19/4), kapal tersebut diizinkan masuk ke Bali. Hanya saja, setiba di perairan Lombok, Nusa Tenggara Barat, Kamis (23/4), kapal dikabarkan ditolak masuk ke Bali.
KM yang sempat dikabarkan terkatung-katung di Perairan Karangasem tersebut, menurut Koster, saat ini sudah bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok, guna mendapatkan tindak lanjut sesuai prosedur penanganan virus korona atau covid-19.
"Karena sudah diambil alih oleh Gugus Tugas Pusat, tentu harus melalui jalur khusus yang ditentukan di sana, yakni bersandar di Tanjung Priok. Selanjutnya para awak kapal akan mengikuti <em>rapid test</em> dan proses karantina," ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta mengatakan berkaitan dengan repatriasi PMI/ABK merupakan kewenangan Gugus Tugas Covid-19 Nasional.
"Keputusan sandar tidaknya kapal pesiar untuk repatriasi PMI di pelabuhan yang ditunjuk merupakan kewenangan Gugus Tugas Covid-19 Nasional setelah diajukannya permohonan oleh Ditjen Konsuler dan Protokol Kementerian Luar Negeri kepada Gugus Tugas Nasional," ucapnya. (Ant/X-15)
SEJUMLAH pasal yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau pada PP Nomor 28 Tahun 2024 menuai kritik. Aturan ini dinilai berdampak negatif terhadap industri dan petani dalam negeri,
Jika dilihat dari jangka panjang, implementasi rekrutmen nondiskriminatif adalah investasi menuju lingkungan kerja yang produktif, inovatif, dan manusiawi.
Sebanyak 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih bakal didirikan di berbagai wilayah Indonesia.
Tanpa penataan sistem pelatihan kerja yang inklusif lintas usia, ketimpangan kompetensi dapat menimbulkan ketegangan antargenerasi di tempat kerja.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PD DKI Jakarta Kusworo mengkhawatirkan rancangan peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok dapat meningkatkan angka pengangguran.
Pekerja industri konstruksi di Jepang terus berkurang karena masalah penuaan. Hal ini tentunya menjadi tantangan besar bagi sektor konstruksi di Jepang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved