Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
SEMUA kendaraan umum mulai hari ini wajib berhenti di pintu masuk Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara. Pengemudi dan penumpang diperiksa kondisi kesehatannya dengan pengukur suhu tubuh. Kendaraan juga disemprot dengan cairan disinfektan.
Untuk memastikan kesiapan posko dan petugas, Pjs Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Kusdianto didampingi Staf Ahli Pardamean Silaen, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Midian Sianturi, Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Mardiana, dan Kepala Dinas Perhubungan Esron Sinaga meninjau langsung pos wilayah perbatasan di Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, yang merupakan pintu masuk dari Kota Medan, Selasa (7/4).
Kusdianto mengatakan, posko dibentuk bertujuan untuk mengurangi dampak penyebaran Covid-19 melalui penumpang bus atau kendaraan umum lainnya.
Covid-19, diingatkan Kusdianto, tidak bisa disepelekan karena sudah menjadi masalah bersama. Apalagi penyebarannya sudah sangat luas. Untuk itu semua pihak diharapkan saling berkoordinasi dan berkomunikasi
"Karena Covid-19 yang kita hadapi adalah yang tidak kelihatan, jadi kita selalu waspada dan selalu menjaga kebersihan, serta senantiasa gunakanlah masker," ucapnya.
Kadishub Pematangsiantar Esron Sinaga menjelaskan, seluruh penumpang kendaraan umum, baik bus maupun angkutan travel diperiksa dan didata supaya bisa diketahui kondisi kesehatannya.
"Petugas yang berjaga di posko akan mendata serta memeriksa kondisi kesehatan pengemudi dan penumpang kendaraan umum. Selanjutnya kendaraan akan disemprot menggunakan cairan disinfektan," tandasnya. (OL-13)
Baca Juga: 3 Ribu Karyawan Dirumahkan, Gubernur: Tanggung Jawab Perusahaan
Baca Juga: Pemkab Muba Sudah Buka Pendaftaran Kartu Prakerja
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved