Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
UPAYA mencegah peyebaran wabah virus korona atau Covid 19, Pemerintah Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, menerbitkan surat edaran tentang Penyesuaian Sistem Belajar dan Kerja Aparatur Sipil Negara. Surat yang ditandatangani Walikota Ternate, Burhan Abdurahman dengan nomor :061/ 83 / SE. itu meminta pelajar mulai SD hingga SMA dan aparatur sipil negara (ASN) belajar atau bekerja di rumah.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan tanggal 20 Maret 2020 itu, berisi lima poin himbauan, yakni;
1. Seluruh Sekolah TK, SD dan SMP atau sederajat terhitung mulai Senin, 23
Maret sampai dengan 31 Maret 2020 agar meniadakan kegiatan proses belajar
mengajar di sekolah, selanjutnya proses belajar mengajar dilaksanakan di
rumah dengan menggunakan media belajar digital atau online.
2. Untuk seluruh ASN tidak beraktifitas di kantor dan melaksanakan tugas
kedinasan di rumah terhitung mulai Senin 23 sampai 31 Maret 2020, kecuali
perangkat daerah yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada
masyarakat agar mengatur sistem kerja (shift) pernbagian tugas.
3. Perjalanan dinas dalam negeri dilakukan secara selektif sesuai skala
prioritas dan urgensi.
4. Kegiatan-kegiatan pernerintahan yang melibatkan orang banyak seperti
rapat-rapat, seminar, pelatihan dan lainnya dapat ditunda sampai dengan
pemberitahuan selanjutnya.
5. Kegiatan-kegiatan keramaian dan hiburan agar ditiadakan.
Terkait ini, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Ternate, Thamrin Alwi mengatakan langkah tersebut diambil Pemkot Ternate sebagai upaya mencegah penyebaran virus korona.
"Ingat!! Bukan diliburkan ya!! tapi mengerjakan tugas-tugas di rumah," tegas Ketua Satgas Covid 19 yang Juga Plt Sekertaris Daerah Kota Ternate tersebut.
Meski demikian, tidak semua ASN dirumahkan, kecuali ASN yang melakukan tugas-tugas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, misalnya, Perizinan, Capil, Kesehatan, P2RD termasuk Damkar dan aparatur Kelurahan," Ungkap Thamrin
"Para ASN yang tetap melakulan aktifitas akan diberlakukan sistem shift, yang sebelumnya dalm sehari ASN bekerja 8 jam mkaan akan diatur 2 shift atau 3 shift tergantung kebijakan masing-masing OPD," Jelasnya. (OL-13)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved