(Surono/Kepala Pusat Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral )
KEPALA Pusat Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Surono menilai dunia usaha harus dilibatkan dalam penyusunan rancangan peraturan pemerintah soal Pengusahaan Sumber Daya Air dan Sistem Penyelenggaraan Air Minum. Aturan baru itu harus berpedoman bahwa air ialah kebutuhan vital masyarakat dan baik bagi semua pihak.
"Kita harus membuka penyusunan RUU ini kepada semua pihak, termasuk dunia usaha atau swasta, karena mereka selama ini paling banyak menggunakan air. Dunia usaha harus terlibat, sehingga tidak ada tuduhan bahwa UU yang baru nanti dikuasai oleh pengusaha," paparnya saat berbicara di kampus Institut Teknologi Bandung, kemarin.
Dia mengatakan, diperlukan payung hukum tegas untuk mencegah terjadinya konflik dalam pengelolaan sumber daya air di Indonesia. Selain ketidaktegasan kepastian hukum, konflik dalam pengelolaan air kerap dipicu oleh tidak optimalnya pengawasan dan pengendalian, keterbatasan data dan informasi, serta ketidaksinkronan perencanaan penataan ruang di suatu wilayah.
Juru bicara Forum Komunikasi Lintas Asosiasi Pengguna Air Rachmat Hidayat mengaku khawatir terhadap ketiadaan aturan hukum yang jelas. "Tidak adanya payung hukum berbahaya bagi industri nasional pengguna air, seperti industri makanan dan minuman, pengolahan hasil pertanian dan perkebunan, tekstil, kimia, dan perhotelan." (BU/Ant/N-3)