Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
KAMIS (20/2) merupakan hari kedua penyerahan berkas dukungan bagi mereka yang akan maju lewat jalur perseorang, atau independen pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. Batas akhir penyerahan hingga Minggu (23/2) pukul 00.00 waktu setempat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengaku, belum mendapat informasi akan ada yang menyerahkan berkas dukungan dari tujuh pasangan yang telah mengambil user aplikasi silon (Sistem info pencalonan), untuk maju di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar (Pilwalkot) 2020.
Ketujuh pasangan itu, ialah Andi Budi Pawawoi-Idham Amiruddin, Andi Munawar Syahrir-Andu Nuwajdah, Iriyanto A Basi Ence-Alihaq Mappaturung, Jabal Nur-M Rivaldi, Moh Ramdhan Pomanto-Maqbul Halim, Muh Ismak-M Faisal Silenang, dan Syarifuddin Dg Punna-Dedy Setiadi T.
Alih-alih ada yang mendaftar, KPU Makassar malah dituding mendukung kepada salah satu bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang akan mendaftar. Soal ini langsung dibantah Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar. "Yang (isu) begitu diketawai saja, kita jawab dengan kerja," tegasnya.
Gunawan menjelaskan, jalur perseorangan bagi calon kepala daerah diatur di UU Nomor 7 tahun 2017, dan lebih rinci dijabarkan di PKPU 18 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PKPU 3 tahun 2017 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali kota dan Wakil Wali kota.
"Jalur perseorangan adalah pilihan bagi calon yang ingin ikut berkonstestasi dalam pemilihan kepala daerah, tanpa melalui jalur partai," jelas Gunawan.
Basis jalur perseorangan, lanjutnya adalah dukungan langsung warga berupa formulir dukungan yang disertai tanda tangan dan fotocopy KTP elektronik atau suket.
"Karena itu sudah jadi konsekuensi bagi calon yang ingin maju melalui jalur perseorangan untuk merebut hati warga, setidaknya dengan memberi dukungan KTP," lanjut Gunawan
Karenanya, ia memastikan KPU melakukan proses yang ketat dalam melakukan verifikasi untuk jalur perseorangan, demi memastikan kesahihan dukungan warga.
"Jadi tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa calon yang bisa lolos jalur perseorangan hanya yang dibekingi penyelenggara," tegas Gunawan
"KPU justru bekerja untuk memastikan bahwa dukungan yang dikumpulkan oleh calon, adalah murni dukungan warga," tutup mantan Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Makassar ini. (OL-13)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved