Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Berebutan Lem AA-Bon Satu ABG di Karawang Tewas

Cikwan Suwandi
17/2/2020 20:07
Berebutan Lem AA-Bon Satu ABG di Karawang Tewas
Barang bukti(MI/Cikwam S)

GARA-gara rebutan lem kayu merek AA-Bon. SJ,17, seorang anak baru gede (ABG) asal Cikampek, Karawang  tewas ditangan rekannya USA,19, setelah berkelahi di dekat gedung sinyal timur Stasiun Cikampek.

Kapolres Karawang AKB Arif Rachman Arifin mengatakan SJ ditemukan tewas Jumat (7/2/2020) dengan jeratan sabuk di lehernya. Kemudian setelah memeriksa sejumlah saksi, polisi menemukan pelaku di bawah fly over Cikampek.

"Pelaku ini asalnya dari Purwakarta, tetapi setelah kita cari, pelaku ini memang sejak kecil tidak pernah pulang. Kemudian setelah dilakukan pencarian selama tiga hari, kita menemukan di bawah fly over Cikampek. Kemudian kita bawa juga ke orang tuanya, orang tuanya bahagia sekaligus sedih karena anaknya tidak pernah pulang namun sekalinya pulang harus jadi tersangka. Bahkan orang tuanya menangis," kata Arif kepada wartawan dalam jumpa pers di Mapolres Karawang, Senin (17/2).

Korban dan pelaku, lanjut Arif, merupakan dua remaja yang hidup menggelandang. Mereka mengamen dan menghirup lem bersama. "Motifnya memang berebut lem," ungkapnya.

Dari hasil autopsi, SJ tewas karena jeratan sabuh milik korban di lehernya. Saat itu pelaku sempat memukul korban dengan batu dibagian kepala.

Percecokan terjadi pada Jumat (7/2/2020). Saat itu USA membeli 4 buah kaleng lem dengan harga Rp20.000. USA kemudian berjalan menuju gedung sinyal timur Stasiun Cikampek sembari menghisap lem. Rupanya, SJ sudah ada lokasi dan juga tengah menghisap lem. SJ kemudian meminta lem milik USA karena miliknya habis.

Padahal SJ sudah diberinya dua kaleng lem. Namun karena habis, SJ meminta lagi. Di sana terjadilah percecokan antara keduanya hingga perkelahian yang menewaskan SJ.

USA dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Peelindungan Anak menjadi pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. "Ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya. (OL-13)

 

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya