Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Udara telah menerbitkan persetujuan terbang bagi pesawat dari Tiongkok untuk menjemput warga negaranya yang masih berada di Bali.
Persetujuan ini diterbitkan setelah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri mengingat penerbangan non komersial. "Kemenhub telah menerbitkan persetujuan Penerbangan Irreguler dari Guangzhou-Denpasar-Wuhan (CAN-DPS-WUH) guna mengangkut Warga Negara Tiongkok yang berada di Bali. Penerbangan dilakukan oleh maskapai China Eastern Ailines dengan tipe pesawat B 737-800 NG," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hengki Angkasawan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (8/2).
Dijadwalkan pesawat tersebut akan tiba di Bandara Ngurah Rai Denpasar pada Sabtu (8/2), untuk kemudian melakukan penjemputan penumpang warga Tiongkok. Diperkirakan waktu penjemputan akan memakan waktu sekitar 2,5 jam sebelum pesawat tersebut lepas landas menuju Wuhan pada hari yang sama.
Terkait dengan persiapan penjemputan tersebut, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub telah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat, 7 Februari 2020, untuk menyepakati Standard Operations Procedures (SOP) Penanganan Penerbangan tersebut.
Beberapa garis besar dari SOP terkait penanganan penerbangan penjemputan warga negara Tiongkok di Bali, adalah, penerbangan rute CAN-DPS sebagai penerbangan tanpa penumpang umum (Ferry Flight), parkir pesawat ditempatkan jauh dari parkir pesawat reguler, dilakukan proses disinfektan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kemenkes setelah pesawat mendarat, serta proses Check in, Ruang Tunggu dan Boarding Gate disediakan secara khusus oleh penyelenggara bandara dengan pengawasan dari instansi masing-masing yaitu KKP, Otoritas Bandara (Otban) IV Bali, PT. Angkasa Pura (AP) 1, TNI dan Polri.
Selain itu sebelum penumpang menaiki pesawat, dilakukan pemeriksaan kesehatan menggunakan Thermo Scanner oleh petugas KKP di Ruang Tunggu dan dicek ulang oleh petugas medis Tiongkok di tangga pesawat, dan petugas Ground Handling dan KKP yang memasuki pesawat harus memakai pakaian proteksi sesuai standar. (Ant/OL-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved