KABAR gembira bagi para tenaga honorer di Jawa Barat. Pasalnya mereka akan diberikan kesempatan untuk mengikuti selesai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD), ada sekitar 36 ribu tenaga honorer di provinsi tersebut.
Kepala Bidang Mutasi dan Pengadaan BKD Jawa Barat Tulus Arifin mengatakan, Komisi II DPR RI bersama Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mengenal dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK.
Baca juga: Pemerintah Setop Rekrut Tenaga Honorer
Meskipun pelaksanaannya bertahap, harus dipastikan tidak ada lagi status pegawai di luar dari yang telah diatur oleh undang-undang.
"Jadi secara peraturan tidak ada lagi tenaga kontrak (honorer), tapi mereka dialihkan dan diberikan kesempatan mengikuti seleksi PPPK itu," katanya di Bandung, Kamis (23/1).
Menurut dia, pihaknya masih menunggu peraturan dari pusat terkait hal tersebut. Dia meyakini bahwa setiap pegawai PPPK akan dievaluasi setiap tahun.
"Kita sangat bergantung pada Peraturan Presiden karena PPPK ini, SK-nya bukan dari kami. Tapi sama seperti PNS, dari BKN. Maka kami masih menunggu sampai saat ini, tapi data-data tidak hilang," katanya.
Tulus menjelaskan, pengelompokan non-pns berdasarkan datanya ada tiga, yakni kontrak perorangan, outsourcing, dan tenaga harian lepas. Disinggung terkait guru honorer, menurutnya terbagi pada yang terdaftar di BKD dan di lingkungan sekolahnya sendiri.
Adapun jumlah tenaga honorer di lapangan cukup banyak, namun pengadaan tenaga pendidik dari PNS masih kurang, terlebih dengan adanya moratorium CPNS dalam beberapa waktu terakhir. "Setelah dipetakan tetap terjadi kekurangan, memang SMA baru masuk ke provinsi pada 2017 lalu," katanya. (BY/A-1)