Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
KECELAKAAN yang dialami bus Purnama Sari di Jalan Raya Bandung-Subang pada 18 Januari lalu diakibatkan buruknya perawatan dari pengelola. Kesimpulan itu didapat dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan teknisi dari agen tunggal pemegang merek (ATPM) Mercedes Benz.
Direktur Lalu-lintas Polda Jawa Barat Kombes. Eddy Djunaedi mengatakan, pihaknya sudah melakukan olah TKP pada 19 Januari lalu. "Hasil olah TKP selama sejam, kita menemukan beberapa hasil yang menjadi pendukung untuk dilakukan proses TAA (trafic accident analysis)," katanya di Bandung, Rabu (22/1).
Baca juga: Menhub Sebut KNKT Sudah Turun Selidiki Kecelakaan Bus di Subang
Berdasarkan investigasi itu, menurut dia terungkap bahwa perawatan bus tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Salah satunya adanya modifikasi pada sistem pengereman yang tidak sesuai standard dari pabrikan.
"Terlihat pada katup pengisian. Komponen itu seharusnya dari pipa besi, tapi ini menggunakan selang berbahan karet," katanya. Ia juga menyebut hasil olah TK itu sama dengan hasil pemeriksaan dari teknisi ATPM.
Selain itu, lanjut dia, sistem pengereman tersebut tidak dilengkapi alat pengunci yang seharusnya. "Harusnya katup ada alat penguncinya. Ini malah diikat menggunakan karet dari ban dalam. Ini menyalahi spesifikasi dari Mercedes Benz."
Akibat buruknya sistem pengereman, menurutnya tidak semua roda mampu direm. Sebab, saat kecelakaan terungkap hanya roda belakang sebelah kanan yang remnya berfungsi.
"Terlihat di lokasi kejadian sepanjang 150 meter, tidak ada sedikit pun bekas pengereman," katanya.
Lebih lanjut dia katakan, hasil olah TKP itupun diketahui kecepatan bus yang melaju dari Bandung menuju Subang tersebut.
Sebelum kecelakaan tunggal terjadi, bus tersebut melaju dengan kecepatan 80 km/jam. "Saat tabrakan, kecepatannya 50 km/jam."
Meski begitu, dia menyebut pihaknya belum menentukan siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam kecelakaan tersebut. "Setelah ini kami akan gelar perkara, sehingga untuk membangun konstruksi hukumnya bisa lebih tepat," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, bus Purnama Sari mengakami kecelakaan di Jalan Raya Bandung-Subang pada Sabtu (18/1) sore. Akibatnya, sebanyak sembilan orang meninggal dunia, 9 luka berat, dan 20 luka ringan. (BY/A-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved