Selasa 21 Januari 2020, 12:05 WIB

Kepolisian Diminta Usut Penggunaan Jalan HPH tidak Semestinya

Muhamad Fauzi | Nusantara
Kepolisian Diminta Usut Penggunaan Jalan HPH tidak Semestinya

Istimewa
Jalan HPH digunakan untuk angkut hasil pertambangan

 

PENGAMAT hukum Parlin Bayu Hutabarat meminta kepolisian untuk mengusut tuntas pemilik perusahaan yang menggunakan Jalan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang mengangkut batubara di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Pinjam Pakai Kawasan Hutan (Eks HPH) mendapatkan pembayaran dari perusahaan pertambangan dikarenakan jalan eks HPH digunakan sebagai jalan mengangkut hasil tambang. Ini merugikan Negara yang seharusnya Negara mendapatkan penerimaaan Negara bukan pajak (PNBP) dari retribusi jalan. Ini patut diduga ada penyalahgunakan perijinan sektor kehutanan, ” ungkap Parlin Bayu dalam keterang tertulisnya,, Selasa (21/1).

Lantaran itu, ia mengharapkan adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Sebab perbuatan penyalahgunaan perijinan ini berpotensi merugikan pendapatan Negara.

Kewajiban jalan khusus bagi kegiatan pertambangan, jelas dia, sudah menjadi aturan baku yang harus ditaati sebagaimana amanat ketentuan perundang-undangan. Khusus untuk di Provinsi Kalteng juga telah ada ketentuan hukum yakni berupa Perda Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pengaturan Lalu lintas Di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan Dan Perkebunan.

Namun, persoalan yang terjadi di penggunaan jalan eks izin HPH yang difungsikan sebagai jalan khusus pertambangan dengan modus kesepakatan bersama. Menurut dia, hal ini tidak dapat dibenarkan dengan alasan:

Jalan eks HPH hanya dapat digunakan secara bersama dengan pemegang ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (“IPPKH”) (Pasal 7A Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.14/Menhut-II/2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/MENHUT-II/2011 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

Mengacu pada ketentuan PERMEN ESDM No. 25 tahun 2018 tentang pengusahaan pertambangan mineral dan batubara Pasal 23, untuk aturan mengenai jalan khusus, maka perusahaan pertambangan harus memiki IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan;

Maka dengan demikian jelas bahwa hukum telah menentukan bahwa jalan khusus pertambangan ialah ijin yang diberikan dikarenakan dasar dari perijinan dibidang pertambangan sehingga penggunaan jalan eks HPH oleh perusahaan pertambangan adalah tidak dapat dibenarkan dikarenakan jalan eks HPH adalah akibat perijinan sektor kehutanan (bukan perijinan di sektor pertambangan).

Dan mengenai dalih penggunaan jalan eks HPH atas dasar kesepakatan bersama adalah cacat hukum dikarenakan kesepakatan tersebut melanggar ketentuan syarat sah perjanjian sebagaimana pasal 1320 KUHPerdata. (OL-13)

 

Baca Juga

MI

PT KAI Tambah Perjalanan Kereta Bandara di Yogyakarta, Antisipasi Kepadatan Pemudik

👤MGN 🕔Sabtu 01 April 2023, 00:02 WIB
  PT KAI Tambah Perjalanan Kereta Bandara di Yogyakarta Antisipasi Kepadatan...
Dok. Bank Syariah Indonesia

BSI Gema Ramadan Bersama Baznas Lampung Resmi Dibuka

👤Mediaindonesia.com 🕔Jumat 31 Maret 2023, 23:50 WIB
"Kegiatan ini menjadi pemicu semangat untuk terus menggaungkan literasi tentang ekonomi dan keuangan syariah,"...
Dok. KST Jabar

KST Jabar Berikan Bantuan Mukena dan Bahan Pangan untuk Para Janda di Cikarang

👤Mediaindonesia.com 🕔Jumat 31 Maret 2023, 23:44 WIB
KST Jabar juga menggelar aksi sosial berupa santunan kepada puluhan janda di daerah tersebut. Para janda tersebut diberikan bantuan mukena...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya