Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
AKSI tinggal dan tidur warga disabilitas di trotoar di depan Wyata Guna Bandung berakhir pada Sabtu (18/1) petang. Setelah melalui diskusi alot dengan perwakilan Kementerian Sosial, 32 peserta aksi akhirnya kembali bisa menghuni asrama. Mereka diperbolehkan tinggal di asrama hingga masa pendidikannya selesai. Para peserta aksi ini adalah mahasiswa yang menempuh pendidikan di Wyata Guna.
"Kami juga memastikan mereka akan kembali menerima hak-haknya, sama dengan peneriman manfaat yang lain. Seperti asrama dan makanan, itu akan dipenuhi," kata Kepala Balai Rehabilitasi Wyata Guna Sudaryono, Sabtu (18/1)
Dia kembali menegaskan tak ada pengusiran terhadap para penghuni asrama Wyata Guna tersebut. Menurutnya, yang ada justru adalah penegakkan aturan. Mereka harus meninggalkan lokasi karena sesuai aturan baru di Permensos Nomor 18 Tahun 2018, maksimal tinggal di asrama adalah enam bulan, sedangkan mereka sudah di sana bertahun-tahun dan diberikan solusi. Mereka menolak meninggalkan lokasi dan memilih aksi tinggal di trotoar.
Mereka beralasan masuk ke Wyata Guna melalui aturan lama saat masih berstatus Panti Sosial Bina Netra (PSBN). Tapi, mereka diharuskan keluar setelah statusnya berubah menjadi Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN). Di hari kelima, aksi berakhir setelah kedua pihak membuat kesepakatan. Sudaryono pun mengingatkan agar para penghuni asrama tersebut menaati aturan.
"Kami berharap adik-adik kita ini mengikuti aturan dan ketentuan. Misalnya dia punya pacar, berkunjung ke sini tidak dilarang, tapi ada waktunya. Selain itu, ada jam tidur juga, jam bangun, salat, dan kegiatan lain di sini. Kami harap mereka mengikuti," jelas Sudaryono.
Kesepakatan lainnya, di antaranya Kemensos akan memasilitasi mereka bertemu langsung dengan Menteri Sosial maksimal dalam waktu dua bulan dan beraudiensi dengan Dinas Sosial Jawa Barat. Elda Fahmi, juru bicara aksi, bersyukur bisa kembali ke asrama. Dia pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah mendukung perjuangan mereka. Tapi, perjuangan dia dan rekan-rekannya belum berhenti.
Sebab, ada beberapa poin kesepakatan yang harus dikawal agar direalisasikan. Terpenting, dia dan rekan-rekannya ingin tetap memperjuangkan agar Permensos Nomor 18 Tahun 2018 dicabut. Sehingga, BRSPDSN kembali menjadi PSBN Wyata Guna. Hal itu yang akan disampaikan saat pertemuan dengan Menteri Sosial nanti.
baca juga: https://mediaindonesia.com/read/detail/284313-harga-cabai-merah-di-karawang-juga-naik
"Kalau dalam dua bulan belum ada itikad baik (menuntaskan kesepakatan), ada salah satu opsi yang akan kita lakukan, yaitu longmarch dari Bandung ke Jakarta untuk bertemu Presiden," jelas Elda. (OL-3)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan pentingnya data yang memadai untuk memahami kebutuhan kelompok rentan dalam pembangunan
17,85% penyandang disabilitas berusia lebih dari 5 tahun di Indonesia tidak pernah mengenyam pendidikan formal.
MESKI semangat inklusi terus digaungkan, nyatanya hanya sebagian kecil penyandang disabilitas yang berhasil menembus dunia kerja.
PEMBERDAYAAN penyandang disabilitas perlu terus ditingkatkan untuk mendukung proses pembangunan nasional. Saat ini berbagai tantangan masih kerap dihadapi oleh penyandang disabilitas.
Isu kesehatan dan hak reproduksi bagi penyandang disabilitas, terutama perempuan, adalah isu yang fundamental namun kerap terabaikan oleh para pemangku kebijakan.
Penyandang disabilitas mendapat perhatian khusus dengan disediakannya ruang dan fasilitas pendukung, termasuk lowongan pekerjaan inklusif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved