Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
SUDAH tiga hari Rianto hidup di trotoar Jalan Padjadjaran, Kota Bandung, Jawa Barat. Mulai dari salat Subuh, berterik matahari di siang hari, kehujanan dan tidur dalam dingin malam, semua ia lakukan di ruang pedestrian itu.
Rianto yang penyandang di-sabilitas netra tidak sendiri. Ada 31 rekan senasibnya yang berbagi dengannya. Mereka ialah mahasiswa yang menghuni asrama di Panti Wyataguna, milik Kementerian Sosial.
Sejak Kamis (9/1) Rianto dan kawan-kawan sudah diminta meninggalkan asrama. Pengusiran paksa dilakukan Senin (20/1). "Kamar kami dibongkar, barang dikeluarkan. Kamar kami juga disegel, dan barang-barang ditumpuk di luar pintu," jelas Rianto.
Pengusiran itu merupakan buntut dari kebijakan Kementerian Sosial mengubah fungsi Panti Wyataguna menjadi Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) Wyataguna. "Kami bukan mengusir mereka. Kami melakukan sesuai aturan yang berlaku dari Kementerian Sosial," kilah Kepala Balai Wyataguna, Sudarsono.
Dia mengaku penghentian layanan dilakukan pihak Wya-taguna mengacu pada Per-aturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Aturan ini pun memuat tentang rehabilitasi dan proses terminasi atau pengakhiran layanan.
Di lokasi Panti Wyataguna, Kementerian Sosial akan membangun balai rehabilitasi sosial penyandang disabilitas netra bertaraf internasional. "Ada perubahan mekanisme layanan yang harus dijalankan. Dulu panti bisa menampung mereka hingga 2-3 tahun, sekarang jauh lebih singkat," tandas Sudarsono.
Kini, Rianto hanya bisa berharap ada kepedulian dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. "Kami berharap pengelolaan Wyataguna dise-rahkan ke pemerintah daerah, sehingga nasib kami ini lebih jelas," keluhnya.
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum memastikan pihaknya bisa membantu Rianto dan teman-temannya. "Dinas Sosial Jabar punya panti di Cibabat, Cimahi, yang siap menampung mereka. Fasilitasnya sama dengan di Wyataguna."
Gubernur Ridwan Kamil juga mengaku sudah membahas soal ini. "Kami tidak akan membiarkan mereka." (Eriez M Rizal/N-2)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan pentingnya data yang memadai untuk memahami kebutuhan kelompok rentan dalam pembangunan
17,85% penyandang disabilitas berusia lebih dari 5 tahun di Indonesia tidak pernah mengenyam pendidikan formal.
MESKI semangat inklusi terus digaungkan, nyatanya hanya sebagian kecil penyandang disabilitas yang berhasil menembus dunia kerja.
PEMBERDAYAAN penyandang disabilitas perlu terus ditingkatkan untuk mendukung proses pembangunan nasional. Saat ini berbagai tantangan masih kerap dihadapi oleh penyandang disabilitas.
Isu kesehatan dan hak reproduksi bagi penyandang disabilitas, terutama perempuan, adalah isu yang fundamental namun kerap terabaikan oleh para pemangku kebijakan.
Penyandang disabilitas mendapat perhatian khusus dengan disediakannya ruang dan fasilitas pendukung, termasuk lowongan pekerjaan inklusif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved