Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

KLHK Siapkan Bibit Pohon untuk Cegah Longsor

Dede Susianti
12/1/2020 07:40
KLHK Siapkan Bibit Pohon untuk Cegah Longsor
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar (kanan) didampingi Sekretaris Direktorat Jenderal PDASHL, Yuliarto(Dok. Kementerian LHK)

REHABILITASI hutan dan lahan (RHL) dengan membangun kebun bibit hingga perdesaan atau disebut Kebun Bibit Desa (KBD) ialah salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam penanganan pascabanjir dan longsor.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar melakukan peninjauan lapang­an selama dua hari ke Bogor dan Lebak untuk memastikan ketersediaan bibit.

Siti mengunjungi KBD di Desa Gunung Kencana, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, Sabtu (11/1). KBD merupakan kebun bibit yang dibangun secara swakelola oleh Kementerian LHK dengan melibatkan masyarakat melalui penyediaan berbagai jenis bibit tanaman.

Siti menjelaskan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, perlu dilakukan pembangunan kegiatan pendukung untuk menyukseskan kegiatan RHL. “Selain memiliki persemaian permanen, perintah Bapak Presiden ialah kebun bibit harus sedekat-dekatnya dengan desa yang akan kita tanami. Oleh karena itu, dirancang Kebun Bibit Desa yang kapasitasnya 60.000 bibit. Ini juga sekaligus sebagai upaya pemberdayaan masyarakat melalui perluasan kesempatan kerja,” kata Siti, di Lebak, Sabtu (11/1).

Selain pembangunan KBD, dalam 3 tahun ke depan, KLHK telah memiliki rencana kegiatan RHL serta konservasi tanah dan air (KTA) untuk wilayah Provinsi Banten dan Jawa Barat, khususnya daerah terdampak bencana. Misalnya, untuk Sub-DAS Ciberang di Kabupaten Lebak, KLHK akan membuat 300 KBD hingga tahun 2022, lalu membangun KTA berupa 125 dam penahan dan 375 gully plug. Sementara itu, pada 2020, KLHK mengupayakan RHL seluas 1.715 hektare yang diikuti dengan pemeliharaan hingga 2022.

Untuk wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kegiatan RHL dan KTA akan dilakukan antara lain di Sub-DAS Cidurian.

Law enforcement juga akan dilakukan terkait pengelolaan sampah di wilayah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangsel, dan Kabupaten Tangerang.

Selain itu, akan dilakukan pener­tiban dan penegakan hukum pertambangan emas tanpa izin dan perambahan kawasan konservasi dan lindung.

“Banyak bagian dari KLHK yang terlibat dalam penyelesaian penanganan pascabencana ini. Namun, kita ambil bagian besarnya, yaitu pemulihan lingkungan harus dila-kukan,” pungkasnya. (DD/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya