Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
POLDA Sumut dan Polrestabes Medan mengungkap kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin pada Selasa (7/1/2020) dengan otak pelaku istrinya, ZH karena cemburu.
"Motif yang dituduhkan penyidik adalah masalah rumah tangga," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin kepada media di Mapolda, Rabu (8/1/2020).
Kapolda memaparkan dari hasil pengusutan terungkap pada 2011 korban menikah dengan ZH dan dikarunia seorang anak perempuan. Seiring waktu, ZH cemburu terhadap korban karena ia merasa diselingkuhi oleh korban. ZH pun berniat menghabisi korban.
Niat itu pertama kali dilakukan pada Maret 2018. ZH meminta seseorang bernama Liber J Hutasoit untuk membunuh korban, tetapi tidak bersedia. Hingga pada akhir 2018, ZH berkenalan dengan JP karena anak mereka sama-sama bersekolah di Yasan Harapan Ill Medan. Dan karena sering berjumpa ZH pun kerap curhat kepada JP dan akhirnya ZH dan JP memiliki hubungan asmara.
Kemudian pada tanggal 25 November 2019, ZH dan JP bertemu di Coffee Town, Ringroad Medan, dan merencanakan pembunuhan korban serta memberitahukannya kepada RF. Setelah mereka sepakat dengan rencana tersebut, ZH kemudian memberikan uang sebesar Rp2 juta kepada RF. Uang itu untuk membeli 1 unit handphone kecil, 2 pasang sepatu, 2 baju kaos dan sarung tangan.
Pada tanggal 28 November 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, JP dengan memakai celana panjang jeans abu-abu, kaos lengan pendek hijau, jaket hitam, sarung tangan dan masker, serta dan RF, memakai celana panjang hitam, kaos hitam lengan pendek, jaket hitam dan sarung tangan dijemput dengan mobil Toyota Camry BK 78 ZH oleh ZH di Pasar Johor, Jalan Karya Wisata, Medan.
Kemudian mereka menuju rumah korban dan mobil langsung masuk ke dalam garasi dengan kondisi pagar garasi rumah korban sudah terbuka. JP dan RF pun turun dari mobil dan masuk ke dalam rumah korban, sementara ZH menutup pagar garasi mobil.
Lalu ZH langsung mengantar JP dan RF menuju lantai 3 rumah korban dan menunggu sampai adanya aba-aba dari ZH untuk melakukan eksekusi pembunuhan terhadap korban. Sekitar pukul 20.00 WIB, ZH naik ke lantai 3 membawakan minuman air mineral kepada JP dan RF. Sekitar pukul 21.00 WIB, ZH naik kembali ke lantai 3 untuk melihat JP dan RF.
Pada tanggal 29 November 2019 sekitar pukul 01.00 WIB, ZH kembali naik ke Iantai 3 dan memberi petunjuk kepada JP dan RF untuk turun dan menuntun keduanya jalan menuju kamar korban. Ketika itu korban mengenakan sarung dan tidak memakai baju, sedangkan anak perempuannya sedang tidur. Sementar posisi ZH berada di tengah kasur, antara korban dan anak perempuannya.
RF kemudian mengambil kain dari pinggir kasur korban lalu berjalan dan berdiri tepat di hadapan kepala korban dengan kedua tangan sudah memegang kain untuk melakukan pembekapan di bagian hidung dan mulut korban.
Sementara JF naik ke atas kasur, berdiri tepat di atas korban dan memegang kedua tangan korban di samping kanan dan kiri badan korban. Adapun ZH berbaring di samping kiri korban sambil menindih kaki korban dengan kedua kakinya dan menenangkan anak perempuannya yang sempat terbangun tetapi tidur kembali pada saat eksekusi berlangsung.
Sete|ah korban tidak bergerak, JP dan RF mengecek bagian perut korban apakah ada pergerakan tanda bernapas. Setelah yakin korban sudah meninggal dunia, ZH memerintah JP dan RF untuk kembali menunggu di lantai 3. Sekitar pukul 03.00 WIB, ZH naik ke Iantai 3 memanggil JP dan RF untuk turun ke kamar Korban. JP, RF dan ZH sempat berdiskusi untuk tempat pembuangan mayat korban yang awalnya akan dibuang di daerah Berastagi.
Mereka kemudian memakaikan baju dan perlengkapan korban. JF dibantu RF memakaikan baju lengan panjang olahraga PN Medan berwarna hijau dengan p osisi korban didudukkan. Sedangkan ZH memakaikan celana panjang hijau olahraga PN Medan.
Selanjutnya mereka mengangkat mayat korban turun ke Iantai 1 dan memasukan ke dalam mobil korban Toyota Prado BK 77 HD. Jasad korban dimasukkan melalui pintu kanan belakang dengan posisi berbaring di kursi baris kedua dengan kepala di sebelah kanan. Mobil yang dikendarai oleh JP ini dengan mayat Jamaluddin di dalamnya bergerak menuju ke perkebunan sawit di Dusun 11, Desa Suka Rame, Berastagi. Sedangkan RF yang semula satu mobil dengan JP, turun dan berganti mengendarai sepeda motor.
Sesampainya di TKP, sekitar pukul 06.30 WIB, RF melihat ada jurang. JP langsung keluar dari mobil dengan cara melompat dan membiarkan mobil tersebut masuk jurang.
Baca juga: Harga Buah Naga di Banyuwangi Anjlok
"Kemudian mobil Prado BK 77 HD berjalan secara otomatis masuk ke dalam jurang kebun sawit. JP langsung naik ke sepeda motor RF karena ketakutan apabila ada yang melihat kejadian tersebut. JP dan RF pun langsung bergerak meninggalkan TKP tanpa melihat bagaimana kondisi mobil korban," pungkasnya. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved