Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Bela Keberagaman, Malah Diciduk

YH/N-3
08/1/2020 09:28
Bela Keberagaman, Malah Diciduk
Petugas kepolisian menangkap Sudarto (kiri) yang diduga menebarkan kebencian di media sosial(Ist/ Antara / Medcom.id)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Sumbar) menangkap aktivis keberagaman, Sudarto. Dia diciduk aparat kemarin atas laporan masyarakat.

Sudarto ditangkap berdasarkan adanya Laporan Polisi (LP) tanggal 29 Desember 2019. Sebagai pelapor ialah Harry Permana, yakni Ketua Pemuda Dusun (Jorong) Kampung Baru di Desa (Nagari) Sikabau.

Harry melaporkan Sudarto atas tudingan penyebaran informasi melalui akun Facebook-nya yang berpotensi menyesatkan. Sebagai pelapor, Harry mendapat informasi bahwa Nagari Sikabau melakukan pelarangan kegiatan ibadah Natal.

Setelah ditelusuri, informasi tersebut bersumber dari akun Facebook Sudarto. Menurut Harry, berdasarkan surat dari Wali Nagari Sikabau, desa itu tidak pernah melakukan pelarangan ibadah Natal.

"Yang benar ialah wali nagari hanya melarang jemaah dari luar Nagari Sikabau untuk datang dan ikut melaksanakan ibadah Natal," terang Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Wendra Rona Putra, yang mendampingi Sudarto selama proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kantor Polda Sumbar.

Wendra mengatakan, saat ini status Sudarto sudah sebagai tersangka. "Untuk 1x24 jam. Belum tahu ditahan atau tidak," ujar Wendra. Sebelumnya, pada akun Facebook-nya, Sudarto menuliskan permintaan kepada Polda Sumbar untuk bisa bertemu dengan Kapolda yang baru.

Hal itu disampaikan agar dia bisa menjelaskan persoalan tentang pelarangan tempat ibadah bersama. "Saya (Sudarto) menjelaskan posisi kami tidak sedang intervensi adat. Tapi, menuntut negara hadir, sebab selama ini abai (ommis), sehingga kasus berulang dengan modus yang sama," tulis Sudarto.

Seperti diketahui, pada Natal 2019, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumbar Sempat meminta umat Kristen di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung agar merayakan Natal di tempat ibadah resmi. Hal itu berdasarkan musyawarah bersama.

Kepala Kanwil Kemenag Sumatra Barat, Hendri, mengatakan rumah ibadah berbeda dengan tempat ibadah. Menurutnya, tempat ibadah berarti setiap umat beragama bebas menjalankan ibadah di mana saja.

Adapun rumah ibadah ialah terkait dengan tata kota, tata ruang, IMB, dan aspek sosial. Menurut konsep, rumah ibadah berarti bangunan khusus tempat akomodasi ritual keagamaan tertentu. (YH/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik