Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
UNTUK mengatasi minimnya peserta jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek), pihak BP Jamsostek Cabang Palangka Raya melibatkan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri. Selain itu mereka juga menggandeng Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Kepala BP Jamsostek Cabang Palangka Raya, Royyan Huda menjelaskan, jumlah kepesertaan aktif sekarang ini masih sangat minim. Untuk jumlah perusahan baru sekitar 3. 854 perusahaan.
"Sedangkan untuk tenaga kerja aktif di angka 145.000 peserta dari total angka kerja menurut BPS di 1.228 .000. Ini jelas baru 10 persennya," kata Royyan, Jumat (20/12/2019) malam.
Untuk mengatasi masalah itu, menurut Royyan Huda, ia telah bekerja sama dan meminta kejaksaan negeri sebagai pengacara negara.
"Untuk itu kami bisa mengingatkan dan memanggil dengan cara mengeluarkan surat kuasa khusus," jelasnya.
Selain itu BP Jamsostek akan mengirimkan surat pertama untuk mendaftar. Apabila tidak ada respons, akan dikirim surat kedua. Bila juga tidak digubris, BP Jamsostek akan mendatangi perusahaan.
"Kita menggandeng petugas pengawas dari Disnakertrans untuk berkunjung ke perusahaan itu," tutur dia.
Dan jika hasil kunjungan ke perusahaan itu tidak juga mau mendaftar maka perusahaan itu bisa masuk dalam daftar untuk diadukan ke kejaksaan.
"Kejaksaan akan melakukan pemanggilan. Dan biasanya perusahaan itu akan langsung mendaftar dan hal itu efektif untuk dilakukan di Kalteng," ungkap dia.
baca juga: Riau Tetapkan Status Siaga Darurat Banjir
"Karena perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjaannya. Jadi kejaksaan negeri sebagai pengacara negara memberikan bantuan hukum kepada kami untuk mengeluarkan surat kuasa khusus memanggil perusahaan-perusahaan yang tidak mau membayarkan program Jamsostek," sambungnya.
Dan pihaknya juga menggunakan KPKNL untuk melakukan tugasnya menagihkan piutang iuran apabila perusahaan itu tidak melanjutkan lagi pendaftaran. (OL-3)
SEJUMLAH pasal yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau pada PP Nomor 28 Tahun 2024 menuai kritik. Aturan ini dinilai berdampak negatif terhadap industri dan petani dalam negeri,
Jika dilihat dari jangka panjang, implementasi rekrutmen nondiskriminatif adalah investasi menuju lingkungan kerja yang produktif, inovatif, dan manusiawi.
Sebanyak 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih bakal didirikan di berbagai wilayah Indonesia.
Tanpa penataan sistem pelatihan kerja yang inklusif lintas usia, ketimpangan kompetensi dapat menimbulkan ketegangan antargenerasi di tempat kerja.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PD DKI Jakarta Kusworo mengkhawatirkan rancangan peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok dapat meningkatkan angka pengangguran.
Pekerja industri konstruksi di Jepang terus berkurang karena masalah penuaan. Hal ini tentunya menjadi tantangan besar bagi sektor konstruksi di Jepang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved