Para Pemilik Vila di Cianjur Tunggak PBB Rp1,6 Miliar

Benny Bastiandy
17/12/2019 10:59
Para Pemilik Vila di Cianjur Tunggak PBB Rp1,6 Miliar
Ribuan wajib pajak sekaligus pemilik vila di Kabupaten Cianjur belum membayar pajak.(Antara)

BADAN Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, kesulitan menagih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) para pemilik vila. Penyebabnya, pemilik vila mayoritas merupakan warga luar daerah sehingga saat penagihan acap kali tidak ada di tempat.

Kepala Bappenda Kabupaten Cianjur, Komarudin, mencontohkan di Vila Kota Bunga di Kecamatan Cipanas, terdapat hampir 1.087 wajib pajak yang merupakan pemilik vila belum membayar PBB selama 2019. Dikalkulasi, nilai tunggakan PBB dari keseluruhan wajib pajak pemilik vila itu sebesar Rp1.634.000.000.

"Nilai tunggakan PBB dari para pemilik vila di Kota Bunga mencapai Rp1,6 miliar. Ini sangat besar sekali," kata Komarudin diamini Sekretaris Bappenda, Gagan Rusganda, Selasa (17/12/2019).

Dari 1.087 wajib pajak pemilik vila di Kota Bunga, kata Komarudin, sebanyak 474 wajib pajak berada di Desa Batulawang. Sisanya sebanyak 613 wajib pajak berada di Desa Sukanagalih.

"Kami selalu dihadapkan dengan kendala tidak adanya di tempat para pemilik vila itu. Biasanya yang ada hanya penunggu vila," terang Komarudin.

Sama halnya yang terjadi Villa Colibah di Kecamatan Cipanas. Petugas Bappenda Kabupaten Cianjur sulit menemui para pemilik vila saat menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

"Yang ada hanya penjaga vilanya. Bagaimana kami bisa menagih kalau kondisinya seperti itu," tegas Komarudin.

Ia pun menyebut kesadaran para pemilik vila membayar kewajiban berupa PBB sangat rendah. Terutama mereka yang berdomisili di luar Kabupaten Cianjur dan hanya pada momentum tertentu saja ada di vila.

"Tapi kami akan terus kejar para penunggak pajak ini," tuturnya.

Bahkan, sebut Komarudin, Bappenda bakal berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindak pemilik vila yang membandel membayar tunggakan PBB. Selain vila, Bappenda juga menagih tunggakan PBB dari sektor perusahaan, seperti PT Selindo Pilar Namus yang belum melunasi PBB Perkotaan dan Perdesaan.

"Kami terus benahi masalah tunggakan PBB agar pemilik vila patuh membayar pajak," ucapnya.

baca juga: Dulu Dianggap Angker, Kini Hasilkan Miliaran Rupiah

Komarudin terus mendongkrak tingkat kesadaran masyarakat membayar pajak. Sebab, kontribusi pajak bisa membantu pembangunan yang nantinya kembali lagi dinikmati masyarakat.

"Untuk vila perusahaan yang masih menunggak PBB akan dan sudah kami pasangi stiker serta papan peringatan," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya