Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Penampung Limbah Beracun Disegel

CS
06/2/2016 13:33
Penampung Limbah Beracun Disegel
(MI/Cikwan)

TIM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel perusahaan penampung limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) ilegal di Karawang, Jawa Barat.

Penyegelan yang berlangsung Kamis (4/2) itu dilakukan 4 PNS yang terdiri dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) KLHK, 2 staf KLHK, dan 1 staf PPLH BPLH setempat.

Mereka memasang garis polisi (police line) dan plang bertuliskan larangan beroperasi terhadap perusahaan berinisial PT SBP itu.

Kepala Subdirektur Penyidikan Pencemaran Lingkungan Hidup KLHK Antonius Sardjanto mengatakan penutupan berawal dari pelaporan masyarakat di akhir 2013 tentang aktivitas pencemaran yang dilakukan PT SBP dengan dumping limbah B3.

Perusahaan tersebut tidak memiliki izin sebagai penampung atau transporter limbah.

Dalam dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), pabrik itu hanya mengantongi izin pembuatan batako. (CS/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya