Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel perusahaan penampung limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) ilegal di Karawang, Jawa Barat.
Penyegelan yang berlangsung Kamis (4/2) itu dilakukan 4 PNS yang terdiri dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) KLHK, 2 staf KLHK, dan 1 staf PPLH BPLH setempat.
Mereka memasang garis polisi (police line) dan plang bertuliskan larangan beroperasi terhadap perusahaan berinisial PT SBP itu.
Kepala Subdirektur Penyidikan Pencemaran Lingkungan Hidup KLHK Antonius Sardjanto mengatakan penutupan berawal dari pelaporan masyarakat di akhir 2013 tentang aktivitas pencemaran yang dilakukan PT SBP dengan dumping limbah B3.
Perusahaan tersebut tidak memiliki izin sebagai penampung atau transporter limbah.
Dalam dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), pabrik itu hanya mengantongi izin pembuatan batako. (CS/N-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved