Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
TERDAKWA kasus pembunuhan Engeline Megawe, Margriet Megawe dituntut hukuman seumur hidup. Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (4/2)
Dalam tuntutannya, tim jaksa yang dipimpin Purwanta Sudarmaji menguraikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa sangat sadis karena Engeline yang berusia 8 tahun, tidak lain adalah anak angkat Margriet.
Margriet juga dinilai jaksa telah membuat tanah Bali kotor atau leteh akibat perbuatannya. Selama proses persidangan terdakwa juga tidak pernah merasa bersalah, tidak pernah menyesali perbuatan serta memberikan keterangan berbelit-belit.
"Berdasarkan uraian ini, memutuskan menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana, eksploitasi ekonomi, menghambat fungsi sosialnya. Dengan menjatuhkan pidana terhada terdakwa dengan penjara seumur hidup dan tetap dalam tahanan," ujar Purwanta.
Tuntutan hukuman seumur hidup membuat pengunjung ruang sidang bersorak kegirangan. Beberapa aktivis langsung menyerbu jaksa dengan memberikan mawar putih sebagai tanda kemenangan.
Margriet sendiri menegaskan bukan dia yang membunuh Engeline dan meminta keadilan yang seadil-adilnya. "Hakim yang mulia, saya meminta keadilan yang seadil-adilnya. Saya tidak pernah membunuh anak saya sendiri," ujarnya.
Dalam sidang kali ini Margriet tampil tidak seperti biasanya. Jika sebelumnya Margriet mengenakan kemeja putih, kali ini Margriet menggunakan jas hitam baju putih dan celana hitam. Ia tampak tenang duduk di kursi pesakitan. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved