Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Eksepsi Pemilik Hotel Kuta Paradiso Bali tidak Cermat

OL/N-3
22/11/2019 23:20
Eksepsi Pemilik Hotel Kuta Paradiso Bali tidak Cermat
Maqdir Ismail, kuasa hukum Tomy Winata.(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

TIM kuasa hukum pengusaha Tomy Winata menegaskan eksepsi pemilik PT Geria Wijaya Prestige (GWP) atau Hotel Kuta Paradiso Bali, Harijanto Karjadi sebagai terdakwa, dinilai tidak masuk logika hukum dan tidak cermat.

Hal itu diungkapkan Maqdir Ismail, kuasa hukum Tomy Winata, dalam menanggapi eksepsi terdakwa yang dibacakan dalam persidangan di ­Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (19/11).

“Klien kami, Tomy Winata, ialah pelapor karena menjadi korban atas tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Hal yang dilaporkan merupakan peristiwa pidana yang telah terjadi dan dilakukan terdakwa,” kata Maqdir saat dimintai konfirmasi pada Kamis (21/11).

Sebagai informasi, perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat Tomy melalui kuasa hukumnya, Desrizal, pada 27 Februari 2018 ke Ditreskrimsus Polda Bali. Secara hampir bersamaan, Tomy juga mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT GWP dan Harijanto Karjadi dkk selaku pihak penjamin utang.

Gugatan tersebut didaftarkan di PN Jakarta Pusat dengan register perkara No 223/pdt.G/Jkt. Pst. Laporan itu dibuat setelah Tomy menerima pengalihan atas hak tagih (cessie) PT GWP dari Bank China Construction Bank (CCB) Indonesia pada 12 Februari 2018.

Kemudian, laporan ke Ditreskrimsus Polda Bali bergulir ke pengadilan. Dalam sidang perdana, jaksa mengatakan Harijanto Karjadi turut terlibat dan menyetujui pemberian keterangan palsu dalam akta autentik gadai saham.

Hal itu terjadi saat pengalihan saham dari Hartono Karjadi kepada Sri Karjadi dalam RUPS 14 November 2011. Adapun Hartono Karjadi dan Sri Karjadi ialah adik kandung terdakwa.

Maqdir melanjutkan, Tomy selaku kreditur PT GWP yang menggantikan Bank CCB Indonesia memiliki kepentingan. Pasalnya, karena tindak pidana yang dilakukan terdakwa, aset yang dipakai sebagai jaminan utang menjadi hilang atau berkurang.

Akibatnya, Tomy dirugikan sekitar US$20 juta. Jadi, lanjut Maqdir, laporan yang dibuat Tomy selaku pelapor sekaligus korban telah memenuhi Pasal 108 ayat (1) KUHAP jo Pasal 1 angka 24 KUHAP. (OL/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik