Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
TIM kuasa hukum pengusaha Tomy Winata menegaskan eksepsi pemilik PT Geria Wijaya Prestige (GWP) atau Hotel Kuta Paradiso Bali, Harijanto Karjadi sebagai terdakwa, dinilai tidak masuk logika hukum dan tidak cermat.
Hal itu diungkapkan Maqdir Ismail, kuasa hukum Tomy Winata, dalam menanggapi eksepsi terdakwa yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (19/11).
“Klien kami, Tomy Winata, ialah pelapor karena menjadi korban atas tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Hal yang dilaporkan merupakan peristiwa pidana yang telah terjadi dan dilakukan terdakwa,” kata Maqdir saat dimintai konfirmasi pada Kamis (21/11).
Sebagai informasi, perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat Tomy melalui kuasa hukumnya, Desrizal, pada 27 Februari 2018 ke Ditreskrimsus Polda Bali. Secara hampir bersamaan, Tomy juga mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT GWP dan Harijanto Karjadi dkk selaku pihak penjamin utang.
Gugatan tersebut didaftarkan di PN Jakarta Pusat dengan register perkara No 223/pdt.G/Jkt. Pst. Laporan itu dibuat setelah Tomy menerima pengalihan atas hak tagih (cessie) PT GWP dari Bank China Construction Bank (CCB) Indonesia pada 12 Februari 2018.
Kemudian, laporan ke Ditreskrimsus Polda Bali bergulir ke pengadilan. Dalam sidang perdana, jaksa mengatakan Harijanto Karjadi turut terlibat dan menyetujui pemberian keterangan palsu dalam akta autentik gadai saham.
Hal itu terjadi saat pengalihan saham dari Hartono Karjadi kepada Sri Karjadi dalam RUPS 14 November 2011. Adapun Hartono Karjadi dan Sri Karjadi ialah adik kandung terdakwa.
Maqdir melanjutkan, Tomy selaku kreditur PT GWP yang menggantikan Bank CCB Indonesia memiliki kepentingan. Pasalnya, karena tindak pidana yang dilakukan terdakwa, aset yang dipakai sebagai jaminan utang menjadi hilang atau berkurang.
Akibatnya, Tomy dirugikan sekitar US$20 juta. Jadi, lanjut Maqdir, laporan yang dibuat Tomy selaku pelapor sekaligus korban telah memenuhi Pasal 108 ayat (1) KUHAP jo Pasal 1 angka 24 KUHAP. (OL/N-3)
PRESIDEN Prabowo Subianto melakukan groundbreaking alias peletakan batu pertama proyek baterai EV.
SEJUMLAH pengusaha mendampingi Presiden Prabowo Subianto saat bertemu dengan pendiri Microsoft sekaligus filantropis Bill Gates di Istana, Jakarta, Rabu (7/5)
Tomy Winata memenuhi undangan Presiden Prabowo bersama pengusaha lain untuk bertemu dengan investor asal AS Ray Diallo serta pimpinan Danantara dan para menteri di Istana Merdeka.
Delapan pengusaha menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (6/3).
DI Pulau Rempang, layanan puskesmas sudah dihentikan dan sekolah-sekolah negeri dipindahkan sejak Agustus 2023 karena proyek Rempang Eco City.
Sejak didirikan tahun lalu, Rumkitlap telah melayani sekitar 75 ribu pasien yang ditangani oleh 23 dokter umum dan 7 dokter spesialis dengan didukung 72 tenaga kesehatan dan 285 relawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved