Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
FRAKSI Partai NasDem DPRD Kabupaten Demak, Jawa Tengah, memprotes pembentukan alat kelengkapan dewan yang dinilai tidak proporsional dan tidak profesional. Mereka menuntut alat kelengkapan dewan ditata ulang.
Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet, kemarin, Fraksi NasDem juga menilai pembentukan alat kelengkapan dewan tidak menggambarkan kebersamaan. “Penyusunan alat kelengkapan dewan ini kami protes karena tidak proporsional, profesional, dan tidak menggambarkan kebersamaan dalam tim,” kata Ketua Fraksi NasDem DPRD Demak Budi Achmadi kepada pimpinan dewan.
Berdasarkan hasil perolehan suara Pemilu 2019, komposisi di DPRD Demak, yakni PDIP memperoleh 11 kursi, PKB 9 kursi, Gerindra 8 kursi, Golkar 7 kursi, NasDem 6 kursi, PPP 5 kursi, Demokrat 3 kursi, dan PAN 1 kursi. Sesuai ketentuan, atas perolehan suara tersebut pimpinan dewan ditentukan empat orang berdasarkan kursi terbanyak sehingga pimpinan DPRD terdiri atas HS Fahrudin Bisri Slamet (PDIP) sebagai ketua dan tiga wakil ketua ialah Zayyinul Fata (PKB), Maskuri (Gerindra), dan Nur Wahid (Golkar).
Namun, dalam alat kelengkapan selanjutnya, Partai NasDem yang mempunyai enam kursi tidak memperoleh satu pun kursi ketua. Padahal, berdasarkan aturan proporsional, seharusnya Partai NasDem setidaknya mendapatkan dua kursi ketua.
Data diperoleh menyebutkan kursi ketua dalam alat kelengkapan dewan hanya dibagi kepada empat partai dengan perolehan kursi tertinggi, yakni PDIP, PKB, Gerindra, dan Golkar. Oleh karena itu, ketua Komisi A dijabat oleh Nuryono Prasetyo (Fraksi Golkar), Ketua Komisi B Mu’thi Kholil (Fraksi Gerindra), Ketua Komisi C Tatiek Soelistijani (Fraksi PDIP), dan Ketua Komisi D Ulin Nuha (Fraksi PKB).
Adapun untuk Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dijabat oleh Marwan (Fraksi Gerindra) dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Demak dijabat oleh Badarudin.
Ingkari rumus
Menurut Ketua Fraksi NasDem Budi Achmadi, sesuai ketentuan proporsional dan profesional, seharusnya penghitungan menggunakan rumus jumlah pimpinan alat kelengkapan dewan dibagi jumlah seluruh anggota dewan. Kemudian, dikalikan perolehan kursi di DPRD.
Jika mengacu rumus itu, lanjut Budi, PDIP yang memiliki 11 kursi memperoleh skor 3,52 yang dibulatkan menjadi 4 unsur pimpinan, Namun, kenyataannya PDIP mendapat 5 unsur pimpinan. Demikian juga dengan partai lain, yakni PKB dengan 9 kursi memperoleh 3 unsur pimpinan, Gerindra dengan 8 kursi mendapat 3 unsur pimpinan.
Golkar yang memiliki 7 kursi seharusnya mendapat 2 unsur pimpinan, tetapi partai itu mendapatkan 3 jatah unsur pimpinan. Sementara itu, Partai NasDem dengan 6 kursi seharusnya memperoleh 2 unsur pimpinan, ternyata tidak mendapatkan apa-apa.
“Anehnya, PPP yang memiliki lima kursi dan fraksi gabungan dengan 4 kursi masing-masing mendapatkan satu kursi unsur pimpinan alat kelengkapan dewan,” tutur Budi.
Ia juga mengatakan, lembaga DPRD bukan lembaga menang-menangan. Bahkan, ia menilai pembentukan dan penyusunan alat kelengkapan dewan di DPRD Demak ini merupakan yang terburuk dalam sejarah reformasi karena tidak berdasarkan proporsional dan profesional. “Kami minta alat kelengkapan dewan agar ditata ulang karena cacat asas,” tegasnya. (N-1)
Aksi tersebut merupakan perbuatan yang sangat zalim dengan melakukan pemerasan terhadap masyarakat miskin yang sedang mencari kerja.
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Sebanyak 33 diorama yang ada di Museum Bajra Sandhi banyak menceritakan perjalanan masyarakat Bali, dari masa pra sejarah, penjajahan, hingga masa kemerdekaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved