Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
DUA tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Karawang, Jawa Barat (Jabar) yang jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) segera pulang.
Kedua TKI tersebut yakni, Rustia dan Septiani Al Mukaromah. Saat ini keduanya sudah ada di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bagdad, Irak.
"Insya Allah minggu-minggu ini bisa pulang. Saat ini kita masih melakukan pengurusan dokumennya," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, Ahmad Suroto.
Suroto menjelaskan, kedua TKI itu ditemukan di Dahuk, Kurdistan yang jaraknya sekitar 500 kilometer dari Kota Bagdad. Kemudian pihaknya meminta agar keduanya segera diamankan di KBRI.
"Kita ingin keduanya cepat pulang. Pertama keduanya memang memasuki melalui jalur non prosedural, karena khawatir ada masalah kedepannya. Wilayah tersebut pun dikenal sebagai daerah konflik," katanya.
Keduanya pun akan dijemput Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dan Disnakertrans jika mereka sudah mendarat di Bandara Soekarno Hatta.
Sementara itu Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menyatakan, proses pemulangan kedua orang tersebut sempat alot, karena salah satu TKW yaitu Septiani sudah bekerja dan menolak dipulangkan. Namun karena kedatangan mereka ke Irak melalui jalur ilegal pemerintah memaksa keduanya kembali ke Indonesia. "Harus segera dipulangkan karena mereka datang secara ilegal, nanti bakal menimbulkan masalah lagi." katanya.
Kendati mereka berangkat secara ilegal, Pemerintah Kabupaten Karawang akan memberikan perlakuan khusus kepada TKI asal Karawang yang mendapatkan masalah di luar negeri.
Dari data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdapat 44 kasus masalah TKI. Rata-rata yang bermasalah merupakan TKI ilegal. "Tetapi satu persatu kita coba untuk upayakan pulang. Satu lagi TKI sempat disekap di Abu Dhabi, sudah pulang juga," kata Cellica.
Untuk melindungi TKI yang berangkat secara ilegal, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan melakukan langkah hukum kepada setiap sponsor dan PJTKI yang memberangkatkan secara non prosuderal atau ilegal.
"Karena korban ini diiming-imingi oleh mereka. Saya akan lakukan langkah hukum. Agar sponsor dan PJTKI ini bertanggungjawab," ungkap Suroto. (OL-11)
SEJUMLAH pasal yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau pada PP Nomor 28 Tahun 2024 menuai kritik. Aturan ini dinilai berdampak negatif terhadap industri dan petani dalam negeri,
Jika dilihat dari jangka panjang, implementasi rekrutmen nondiskriminatif adalah investasi menuju lingkungan kerja yang produktif, inovatif, dan manusiawi.
Sebanyak 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih bakal didirikan di berbagai wilayah Indonesia.
Tanpa penataan sistem pelatihan kerja yang inklusif lintas usia, ketimpangan kompetensi dapat menimbulkan ketegangan antargenerasi di tempat kerja.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PD DKI Jakarta Kusworo mengkhawatirkan rancangan peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok dapat meningkatkan angka pengangguran.
Pekerja industri konstruksi di Jepang terus berkurang karena masalah penuaan. Hal ini tentunya menjadi tantangan besar bagi sektor konstruksi di Jepang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved