Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Wagub Jabar: Pemerintah Harus Bentuk Kementerian Pesantren

Kristiadi
22/10/2019 14:10
Wagub Jabar: Pemerintah Harus Bentuk Kementerian Pesantren
Ribuan santri berkumpul di Lapangan Dadaha Kota Tasikmalaya untuk memperingati Hari Santri Nasional, Selasa (22/10).(MI/Kristiadi )

PANGLIMA Santri Uu Ruzhanul Ulum menulai peringatan Hari Santri Nasional pada hari ini begitu istimewa. Menurutnya dengan kehadiran UU Pesantren bisa disetarakan pendidikan pesantren salafi dengan pendidikan formal.

Namun ia mengusulkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, yang baru dilantik dapat membentuk kementerian khusus pesantren. Karena, kementerian itu penting agar jalannya UU Pesantren bisa maksimal. Ia menjelaskan, selama ini pesantren seolah tidak terurus dengan baik oleh pemerintah. Contohnya, pesantren yang memiliki jenjang pendidikan SMP dan SMA, mendapat bantuan anggaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara bagi pesantren yang memiliki jenjang Tsanawiyah dan Aliyah hanya menginduk pada Kementerian Agama. Namun, pesantren salafi tentu cenderung tidak diperhatikan pemerintah.

"Jadi mumpung kabinet belum diumumkan, saya berharap ada kementerian khusus pesantren. Agar kami lebih jelas hubungannya dengan pemerintah. Kalau tidak ada fungsinya bisa tumpang tindih dengan kementerian lainnya," kata UU di Pesantren Miftahul Huda, Kecamatan Manonjaya, Tasikmalaya, Selasa (22/10/2019).

Ia mengaku telah beberapa kali berbicara masalah kementerian khusus pesantren itu saat bertemu Jokowi maupun Ma'ruf Amin. Namun, mereka p menyambut gagasan tersebut tetapi sampai sekarang kementerian khusus pesantren belum pernah diwujudkan.

baca juga: PLN Akan Beri Diskon Baterai Kendaraan Listrik 30%

"Kami meminta agar pemerintah harus bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah atas UU Pesantren, agar implementasi UU Pesantren tersebut dapat segera dilakukannya di setiap pondok pesantren dan lembaganya. Agar bisa disetarakannya pendidikan secara formal," ujarnya. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya