Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
KEJAKSAAN Negeri Musi Banyuasin, Sulawesi Selatan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung beku. Pembangunan gudang beku terintegrasi skala kecil pada Dinas Perikanana Musi Banyuasin tahun anggaran 2016. Ketiga orang tersangka tersebut yakni AM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Musi Banyuasin, MR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan RH adalah pelaksana kegiatan atau kontraktor.
"Setelah melalui pemeriksaan yang panjang, kita tetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gudang beku terintegrasi skala kecil," ujar Kepala Kejari Muba, Suyanto, Jumat (11/10).
Adapun besaran anggaran dalam proyek pembangunan gedung yang berada di Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba tersebut senilai Rp2.048.730.000. Berdasarkan hasil audit BPKP kerugian yang timbul sebesar Rp500 juta.
"Anggaran pembangunan gedung ini berasal dari APBN. Kerugian negara sebesar Rp500 juta itu hasil audit BPKP Perwakilan Sumsel," kata Suyanto. .
Dalam kegiatan tersebut, modus penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang digunakan para tersangka mulai dari tahap perencanaan. Yaitu konsultan perencanaan satu atap dengan kontraktor pelaksanaan pengadaan mesin. Kemudian penyusunan HPS oleh PPK dimark up dan sudah mengacu pada merk atau pabrikan tertentu.
"Pada tahap pelelangan terjadi persekongkolan antara KPA, PPK, dan pelaksana pekerjaan untuk memenangkan perusahaan yang dibawa oleh pelaksana pekerjaan. Dan pada saat pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi serta RAB," beber dia.
Ditambahkan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Muba, Arie Apriansyah, pembangunan gudang beku (fisik), pengadaan mesin cold storage, dan air blast freezer bersumber dari APBN Tugas Pembantuan tahun anggaran 2016.
"Lambatnya penetapan tersangka ini karena lamanya keluar hasil audit BPKP. Kita meminta keterangan 27 saksi, 3 saksi ahli, serta mengamankan alat bukti berupa dokumen SK, DIPA, sampai dengan dokumen pencairan," jelas Arie.
Untuk Pasal yang disangkakan yakni Primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana yang telah diubah atau ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
baca juga: BMKG: Juli Bulan Terpanas Dalam 100 Tahun Terakhir
Untuk subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana yang telah diubah atau ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-3)
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
MANAJEMEN PT Hutama Karya (Persero) menegaskan mendukung aksi bersih-bersih BUMN yang dilakukan KPK setelah mantan dirut perusahaan itu terjerat kasus korupsi tol transsumatra
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved