Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Tolitoli, Sulawesi Tengah, menetapkan Kepala Dinas Transmigrasi Jumadil Sikoti sebagai tersangka kasus pemotongan dana perjalan dinas atau SPPD, Rabu (9/10). Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan.
Kasi Pidsus Kejari Tolitoli Rustam Efendi mengatakan, Jumadil terbukti melakukan pemotongan SPPD ASN di lingkup Dinas Transmigrasi Tolitoli. Pemotongan dana tersebut sebesar 7% dari besaran anggaran untuk setiap ASN yang mendapatkan perjalanan dinas luar daerah dari 2016 hingga 2018.
"Dari hasil pemotongan dana tersebut, negara dirugikan Rp300 juta," terang Rustam saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (9/10)
Menurutnya, tersangka melakukan pemotongan SPPD sebesar 7% digunakan untuk keperluan dana operasional taktis kantor.
"Meski kami sudah tetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan belum ditahan. Kita tinggal menunggu waktu saja, pasti akan ditahan juga," tegas Rustam.
Alasan belum dilakukan penahanan, karena tersangka dinilai sejak pemeriksaan selalu kooperaktif bila dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan.
"Selain kooperatif, tersangka juga dijamin oleh Sekkab tidak melarikan diri. Makanya kami tidak lakukan penahanan badan," tandas Rustam.
Kasus itu bermula adanya laporan masuk ke Kejari, terkait dugaan pemotongan dana SPPD dan langsung ditindaklanjuti seksi intelejen kemudian dilimpahkan ke tim penyidik Pidsus.
baca juga: Dana Desa untuk Meningkatkan Infrastruktur Jalan Beton
Modus yang dilakukan tersangka, setiap ASN yang melakukan kunjungan keluar daerah menggunakan APBD tahun 2016 hingga 2018 melalui anggaran yang melekat pada dinas dipotong 7%. Dana pemotongan tersebut dititipkan melalui bendahara dan selanjutnya dana diserahkan ke Jumadil sebagai kadis. Pun tersangka telah mengembalikan dana SPPD itu, tetapi proses hukum tetap berjalan. Akibatnya, Jumadil dijerat dengan UU Tipikor dan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (OL-3)
PM Malaysia Anwar Ibrahim mengkritik Barat soal kemunafikan HAM dan konflik global, tegaskan Malaysia tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved