Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Tolitoli, Sulawesi Tengah, menetapkan Kepala Dinas Transmigrasi Jumadil Sikoti sebagai tersangka kasus pemotongan dana perjalan dinas atau SPPD, Rabu (9/10). Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan.
Kasi Pidsus Kejari Tolitoli Rustam Efendi mengatakan, Jumadil terbukti melakukan pemotongan SPPD ASN di lingkup Dinas Transmigrasi Tolitoli. Pemotongan dana tersebut sebesar 7% dari besaran anggaran untuk setiap ASN yang mendapatkan perjalanan dinas luar daerah dari 2016 hingga 2018.
"Dari hasil pemotongan dana tersebut, negara dirugikan Rp300 juta," terang Rustam saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (9/10)
Menurutnya, tersangka melakukan pemotongan SPPD sebesar 7% digunakan untuk keperluan dana operasional taktis kantor.
"Meski kami sudah tetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan belum ditahan. Kita tinggal menunggu waktu saja, pasti akan ditahan juga," tegas Rustam.
Alasan belum dilakukan penahanan, karena tersangka dinilai sejak pemeriksaan selalu kooperaktif bila dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan.
"Selain kooperatif, tersangka juga dijamin oleh Sekkab tidak melarikan diri. Makanya kami tidak lakukan penahanan badan," tandas Rustam.
Kasus itu bermula adanya laporan masuk ke Kejari, terkait dugaan pemotongan dana SPPD dan langsung ditindaklanjuti seksi intelejen kemudian dilimpahkan ke tim penyidik Pidsus.
baca juga: Dana Desa untuk Meningkatkan Infrastruktur Jalan Beton
Modus yang dilakukan tersangka, setiap ASN yang melakukan kunjungan keluar daerah menggunakan APBD tahun 2016 hingga 2018 melalui anggaran yang melekat pada dinas dipotong 7%. Dana pemotongan tersebut dititipkan melalui bendahara dan selanjutnya dana diserahkan ke Jumadil sebagai kadis. Pun tersangka telah mengembalikan dana SPPD itu, tetapi proses hukum tetap berjalan. Akibatnya, Jumadil dijerat dengan UU Tipikor dan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (OL-3)
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
MANAJEMEN PT Hutama Karya (Persero) menegaskan mendukung aksi bersih-bersih BUMN yang dilakukan KPK setelah mantan dirut perusahaan itu terjerat kasus korupsi tol transsumatra
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved