Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
SATUAN Polisi Pamong Praja Kota Medan telah menindak tujuh orang pegawai pemkot yang kedapatan keluyuran pada jam kerja. Menurut Muhammad Sofyan, Kepala Satpol PP Kota Medan, ketujuh aparatur sipil negara (ASN) tersebut didapati sedang keluyuran di dua pusat perbelanjaan pada Senin (7/10).
"Setelah kami tertibkan, mereka diharuskan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya," kata M Sofyan, Selasa (8/10).
Dia menjelaskan, ini merupakan hasil dari giat penertiban pegawai yang dilakukan Satpol PP bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD & PSDM) Kota Medan. Giat itu dilakukan oleh Satpol PP untuk pertama kalinya dengan tujuan membina para ASN tidak berkeliaran saat jam kerja.
Dalam giat penertiban ASN ini, petugas melakukan penyisiran ke Plaza Medan Fair dan Pasar Petisa di Jalan Gatot Subroto. Plaza Medan Fair ditengarai sering didatangi sejumlah ASN pada saat jam kerja. Dan kabar itu terbukti. Petugas mendapati tiga orang ASN sedang berada di tempat tersebut mengenakan pakaian dinas.
Mereka terdiri dari satu pria dan dua wanita. Masing-masing berinisial ISR, pegawai kantor Kelurahan Sei Sikambing, S, pegawai Dinas Sosial, dan HZ, pegawai kantor Kelurahan Aur. Ketiganya kedapatan sedang berada di lantai empat yang merupakan gerai penjualan handphone serta peralatan elektronik lainnya.
Meski secara lisan sudah berulangkali meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya, tetapi petugas tetap berkukuh mengharuskan mereka meneken surat pernyataan. Di pasar Petisah, petugas mendapati lagi empat orang ASN sedang keluyuran. Mereka berada di lantai satu tempat penjualan pakaian.
Mereka adalah TSR pegawai Puskesmas Terjun, RP, pegawai Puskesmas Amplas, IL, pegawai Dinas Kesehatan, dan GS, pegawai Dinas Kesehatan. Namun belakangan diketahui RP mengantongi Surat Perintah Tugas (SPT) dari atasannya sehingga surat pernyataan yang telah dia tandatangani akhirnya dibatalkan petugas. M Sofyan mengatakan, karena ini adalah giat penertiban ASN yang pertama, maka masih bersifat sosialisasi dan pembinaan.
baca juga: Gajah Kaki Buntung Ditemukan Mati di SM Balai Raja Riau
Namun dia memastikan pihaknya akan mengambil tindakan lebih tegas dalam giat selanjutnya. Terutama kepada mereka yang sudah pernah kedapatan. ASN yang kedapatan keluyuran pada saat jam kerja akan diserahkan kepada BKD & PSDM Kota Medan untuk ditindak sesuai PP Nomor 53/2019 juncto Peraturan Kepala BKN Nomor 21/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.(OL-3)
Skema kepegawaian ini memberi fleksibilitas bagi instansi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja tanpa menambah beban anggaran secara signifikan.
Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah impian banyak orang di Indonesia. Hal ini bukan tanpa alasan, karena pekerjaan sebagai ASN menawarkan kestabilan dan rasa aman dalam berkarir.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menargetkan pencatatan pernikahan secara nasional mencapai dua juta pasangan pada 2025.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
Dia mengimbau kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih ketat dalam mengawasi kehadiran dan aktivitas para bawahannya selama jam dinas.
Pada Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 di pelataran Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 31 Juli 2025, sosok Lalu Syafii menarik perhatian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved