Pukat UGM Desak Presiden Terbitkan Perppu KPK

Agus Utantoro
27/9/2019 19:30
Pukat UGM Desak Presiden Terbitkan Perppu KPK
Ketua Pukat Korupsi UGM, Oce Madril.(MI/ROMMY PUJIANTO )

PUSAT Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada mendesak Presiden Joko Widodo untuk beresegera menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Pukat Korupsi UGM, Oce Madril, di Yogyakarta, Jumat (27/9), mengatakan pemerintah harus memperhatikan adanya gelombang protes yang dilancarkan oleh berbagai kalangan di seluruh Indonesia terhadap UU KPK yang baru.

Menurut Oce, gelombang protes di berbagai daerah oleh berbagai kalangan lapisan masyarakat itu merupakan kondisi yang mendesak yang harus direspons dengan segera oleh Presiden.

"Respons yang harus dilakukan Presiden adalah menerbitkan Perppu sebagaimana yang diatur oleh Pasal 22 UUD 1945," kata oce.

Menurut dia, Pasal 22 UUD 1945 harus digunakan oleh presiden untuk menerbitkan Perppu karena memang keadaan sangat mendesak dan memaksa untuk mengatasi protes-protes yang terjadi di seluruh Indonesia.

Dengan menerbitkan Perppu, katanya, Presiden bisa mengatasi persoalan yang terjadi di berbagai daerah dalam beberapa hari terakhir ini, khususnya gelombang protes mahasiswa dan masyarakat sipil yang telah menjatuhkan korban jiwa.


Baca juga: Gubernur NTT Tegaskan Rencana Konservasi Pulau Komodo Jalan Terus


Apabila Presiden Joko Widodo telah mempertimbangkan membuat Perrpu KPK, menurut Oce, seharusnya tidak menunda dan dapat menerbitkan secepatnya. Sebab, mempertimbangkan upaya itu, artinya Presiden sadar bahwa kondisi saat ini memang mendesak dan genting.

Ia memperkirakan, Selasa atau Rabu pekan depan, Presiden sudah akan menerbitkan Perppu.

Menurut Oce, penerbitan Perppu merupakan langkah yang efektif jika dibandingkan dengan upaya lainnya. Pembatalan revisi UU KPK dan mengembalikan pada UU KPK yang lama melalui jalur uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) akan membutuhkan waktu yang lama.

Perubahan secara normal di parlemen, lanjutnya, tidak mungkin karena DPR baru saja memutuskan UU KPK yang baru. Sedangkan jika dibawa ke jalur Mahkamah Konstitusi bisa memakan waktu yang lama bisa sampai enam bulan atau lebih karena kita tidak tahu batas sidang di MK.

Dikatakan, isi dari Perppu, sebaiknya sederhana saja yakni mencabut UU KPK yang baru atau hasil perubahan, dengan demikian, UU KPK yang lama otomatis kembali berlaku sesuai sistem atau model penegakan hukum yang lama.

Perppu itu, menurut dia, memiliki kekuatan hukum yang setara dengan UU dan nantinya, anggota DPR periode yang baru juga memiliki kesempatan memberikan catatan secara objektif terhadap Perrpu tersebut dalam masa sidang berikutnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya