Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
ALIANSI Mahasiswa Gerakan kerakyatan Cipayung Plus, yang terdiri atas elemen PMKRI Cabang Maumere St Thomas Morus, GMNI Cabang Sikka, HMI Komisariat Sikka, IMM Kabupaten Sikka, Himala Maumere dan Imam Maumere, siap mengajukan uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi setelah diberi nomor dan diundangkan oleh DPR.
Ratusan mahasiswa itu melakukan unjuk rasa, Kamis (26/9) pagi, dimulai dari depan Kampus STKIP Muhamadiyah Maumere dan melakukan long march menuju Kampus UNIPA Maumere, kemudian berorasi di depan Mapolres Sikka dan berakhir di halaman Kantor DPRD Sikka.
Meski menggelar aksi unjuk rasa, para mahasiswa itu menyatakan siap mengajukan uji materi terhadap sejumlah revisi UU yang berpotensi melemahkan KPK dan memberangus suara kritis dalam Rancangan Undang-Undang KUHP.
Penegasan itu disampaikan Marianus Fernandez, Ketua PMKRI Cabang Maumere St Thomas Morus, dan Alfin Ganggu, Ketua GMNI Cabang Sikka, saat berorasi di halaman Kantor DPRD Kabupaten Sikka.
Dalam aksi demonstrasi itu Aliansi Mahasiswa Gerakan Kerakyatan Cipayung Plus mengkritisi UU KPK dan RKUHP.
"Pertama, Pasal 2 Ayat (1), Pasal 598 RKUHP, tentang hukum yang hidup di masyarakat. Pasal ini masih menuai pro dan kontra," ujar Marianus.
Para mahasiswa juga menyorot pasal yang mengatur tentang makar. RKUHP mengatur makar dalam tiga jenis yaitu makar terhadap Presiden, makar terhadap NKRI, dan makar terhadap pemerintah.
"Selain itu terdapat UU Kekuasaan Hakim Nomor 4 Tahun 2004 yang menjamin keamanan terhadap para hakim,” ujar Marianus.
Baca juga: 5 Fraksi DPRD Sumenep Ajukan Interpelasi Aturan Pilkades Serentak
Sementara, Ketua GMNI Cabang Sikka, Alfin Ganggu, melihat RKUHP merupakan hukum yang bersifat represif. Suatu produk hukum dapat dikategorikan represif atau responsif dengan beberapa tolok ukur diantaranya dari proses pembuatan, isi dan bentuk, dan cakupan isi hukum.
Proses pembuatan hukum represif cenderung didominasi oleh lembaga legislator sedangkan hukum responsif lebih banyak melibatkan masyarakat secara luas (partisipatif).
Dari segi isi dan bentuk, hukum represif memberi justifikasi bagi kehendak pemerintah dan bersifat posivistik-intrumentalistik sedangkan hukum responsif berasal dari kehendak dan aspirasi umum (aspiratif).
Dari segi cakupan isi hukum, hukum represif cenderung memuat hal-hal yang ambigu sedangkan hukum responsif mengatur secara lebih detail (presisi).
Berdasarkan penjelasan di atas, diketahui bahwa RKUHP yang hari ini mendapat banyak penolakan dari publik, tidak melibatkan lintas disiplin dalam pembahasan, dan mengandung banyak pasal karet, jauh dari tolok ukur hukum responsif dan cenderung bersifat represif.
Oleh karena itu, Aliansi Mahasiswa Gerakan Kerakyatan Cipayung Plus Kabupaten Sikka mendorong agar Pemerintah dan DPR untuk mempertimbangkan ulang rencana pengesahan RKUHP yang secara nyata berpotensi menimbulkan banyak masalah baru sebagaimana telah dijabarkan di atas. (OL-1)
Menurut dia, PERADI SAI menilai keputusan ini sebagai tonggak penting untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.
Menurutnya, sistem penegakan hukum terpadu seharusnya menjadi kesatuan rangkaian antarpenegak hukum untuk menanggulangi kejahatan.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam mengimplementasikan Tridarma Perguruan Tinggi.
Melihat eskalasi itu, aparat kepolisian langsung bertindak tegas dengan menyemprotkan air dari kendaraan taktis water cannon untuk membubarkan massa.
Program ini menghadirkan berbagai track tematik yang dapat dipilih sesuai minat dan rencana pengembangan diri mahasiswa.
DUNIA perkuliahan bukan hanya soal menuntut ilmu, tetapi juga perjalanan penting dalam menemukan jati diri. Mahasiswa diajak untuk mencari kebenaran di tempat yang tepat.
Stella mengutarakan masa kuliah merupakan waktu yang ideal untuk mengeksplorasi minat, mencoba hal-hal baru, dan tidak sekadar mengikuti arus.
Program beasiswa ini adalah bentuk penghormatan UBSI terhadap nilai-nilai spiritual yang menjadi fondasi karakter bangsa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved