Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ALIANSI Mahasiswa Gerakan kerakyatan Cipayung Plus, yang terdiri atas elemen PMKRI Cabang Maumere St Thomas Morus, GMNI Cabang Sikka, HMI Komisariat Sikka, IMM Kabupaten Sikka, Himala Maumere dan Imam Maumere, siap mengajukan uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi setelah diberi nomor dan diundangkan oleh DPR.
Ratusan mahasiswa itu melakukan unjuk rasa, Kamis (26/9) pagi, dimulai dari depan Kampus STKIP Muhamadiyah Maumere dan melakukan long march menuju Kampus UNIPA Maumere, kemudian berorasi di depan Mapolres Sikka dan berakhir di halaman Kantor DPRD Sikka.
Meski menggelar aksi unjuk rasa, para mahasiswa itu menyatakan siap mengajukan uji materi terhadap sejumlah revisi UU yang berpotensi melemahkan KPK dan memberangus suara kritis dalam Rancangan Undang-Undang KUHP.
Penegasan itu disampaikan Marianus Fernandez, Ketua PMKRI Cabang Maumere St Thomas Morus, dan Alfin Ganggu, Ketua GMNI Cabang Sikka, saat berorasi di halaman Kantor DPRD Kabupaten Sikka.
Dalam aksi demonstrasi itu Aliansi Mahasiswa Gerakan Kerakyatan Cipayung Plus mengkritisi UU KPK dan RKUHP.
"Pertama, Pasal 2 Ayat (1), Pasal 598 RKUHP, tentang hukum yang hidup di masyarakat. Pasal ini masih menuai pro dan kontra," ujar Marianus.
Para mahasiswa juga menyorot pasal yang mengatur tentang makar. RKUHP mengatur makar dalam tiga jenis yaitu makar terhadap Presiden, makar terhadap NKRI, dan makar terhadap pemerintah.
"Selain itu terdapat UU Kekuasaan Hakim Nomor 4 Tahun 2004 yang menjamin keamanan terhadap para hakim,” ujar Marianus.
Baca juga: 5 Fraksi DPRD Sumenep Ajukan Interpelasi Aturan Pilkades Serentak
Sementara, Ketua GMNI Cabang Sikka, Alfin Ganggu, melihat RKUHP merupakan hukum yang bersifat represif. Suatu produk hukum dapat dikategorikan represif atau responsif dengan beberapa tolok ukur diantaranya dari proses pembuatan, isi dan bentuk, dan cakupan isi hukum.
Proses pembuatan hukum represif cenderung didominasi oleh lembaga legislator sedangkan hukum responsif lebih banyak melibatkan masyarakat secara luas (partisipatif).
Dari segi isi dan bentuk, hukum represif memberi justifikasi bagi kehendak pemerintah dan bersifat posivistik-intrumentalistik sedangkan hukum responsif berasal dari kehendak dan aspirasi umum (aspiratif).
Dari segi cakupan isi hukum, hukum represif cenderung memuat hal-hal yang ambigu sedangkan hukum responsif mengatur secara lebih detail (presisi).
Berdasarkan penjelasan di atas, diketahui bahwa RKUHP yang hari ini mendapat banyak penolakan dari publik, tidak melibatkan lintas disiplin dalam pembahasan, dan mengandung banyak pasal karet, jauh dari tolok ukur hukum responsif dan cenderung bersifat represif.
Oleh karena itu, Aliansi Mahasiswa Gerakan Kerakyatan Cipayung Plus Kabupaten Sikka mendorong agar Pemerintah dan DPR untuk mempertimbangkan ulang rencana pengesahan RKUHP yang secara nyata berpotensi menimbulkan banyak masalah baru sebagaimana telah dijabarkan di atas. (OL-1)
Menurut dia, PERADI SAI menilai keputusan ini sebagai tonggak penting untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.
Menurutnya, sistem penegakan hukum terpadu seharusnya menjadi kesatuan rangkaian antarpenegak hukum untuk menanggulangi kejahatan.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Rektor UNJ, Prof. Komarudin menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Pemkab Mappi kepada UNJ dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di wilayah Papua Selatan.
Mahasiswa tetap bisa memenuhi kebutuhan gizi meski dengan anggaran terbatas.
SEORANG mahasiswa berinisial A (19) ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Padat Karya I, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Jumat (16/1/2026).
KKN tematik ini tidak hanya menjadi sarana pengabdian kepada masyarakat, tetapi juga wadah pembelajaran bagi mahasiswa agar lebih peka terhadap isu-isu sosial.
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Posisi Turki sangat strategis sebagai lokasi belajar bagi pemuda dunia. Menurutnya, negara tersebut merupakan laboratorium hidup di mana peradaban bertemu dan berkolaborasi secara nyata.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved