Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Aliansi Mahasiswa Gerakan Cipayung Plus akan Ajukan Uji Materi

Alexander P Taum
26/9/2019 18:55
Aliansi Mahasiswa Gerakan Cipayung Plus akan Ajukan Uji Materi
Aliansi Mahasiswa Gerakan Cipayung Plus akan Ajukan Uji Materi(MI/Alexander P Taum)

ALIANSI Mahasiswa Gerakan kerakyatan Cipayung Plus, yang terdiri atas elemen PMKRI Cabang Maumere St Thomas Morus, GMNI Cabang Sikka, HMI Komisariat Sikka, IMM Kabupaten Sikka, Himala Maumere dan Imam Maumere, siap mengajukan uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi setelah diberi nomor dan diundangkan oleh DPR.

Ratusan mahasiswa itu melakukan unjuk rasa, Kamis (26/9) pagi, dimulai dari depan Kampus STKIP Muhamadiyah Maumere dan melakukan long march menuju Kampus UNIPA Maumere, kemudian berorasi di depan Mapolres Sikka dan berakhir di halaman Kantor DPRD Sikka.

Meski menggelar aksi unjuk rasa, para mahasiswa itu menyatakan siap mengajukan uji materi terhadap sejumlah revisi UU yang berpotensi melemahkan KPK dan memberangus suara kritis dalam Rancangan Undang-Undang KUHP.

Penegasan itu disampaikan Marianus Fernandez, Ketua PMKRI Cabang Maumere St Thomas Morus, dan Alfin Ganggu, Ketua GMNI Cabang Sikka,  saat berorasi di halaman Kantor DPRD Kabupaten Sikka.

Dalam aksi demonstrasi itu  Aliansi Mahasiswa Gerakan Kerakyatan Cipayung Plus mengkritisi UU KPK dan RKUHP.

"Pertama, Pasal 2 Ayat (1), Pasal 598 RKUHP, tentang hukum yang hidup di masyarakat. Pasal ini masih menuai pro dan kontra," ujar Marianus.

Para mahasiswa juga menyorot pasal yang mengatur tentang makar. RKUHP mengatur makar dalam tiga jenis yaitu makar terhadap Presiden, makar terhadap NKRI, dan makar terhadap pemerintah.

"Selain itu terdapat UU Kekuasaan Hakim Nomor 4 Tahun 2004 yang menjamin keamanan terhadap para hakim,” ujar Marianus.

 

Baca juga: 5 Fraksi DPRD Sumenep Ajukan Interpelasi Aturan Pilkades Serentak


Sementara, Ketua GMNI Cabang Sikka, Alfin Ganggu, melihat RKUHP merupakan hukum yang bersifat represif. Suatu produk hukum dapat dikategorikan represif atau responsif dengan beberapa tolok ukur diantaranya dari proses pembuatan, isi dan bentuk, dan cakupan isi hukum.

Proses pembuatan hukum represif cenderung didominasi oleh lembaga legislator sedangkan hukum responsif lebih banyak melibatkan masyarakat secara luas (partisipatif).

Dari segi isi dan bentuk, hukum represif memberi justifikasi bagi kehendak pemerintah dan bersifat posivistik-intrumentalistik sedangkan hukum responsif berasal dari kehendak dan aspirasi umum (aspiratif).

Dari segi cakupan isi hukum, hukum represif cenderung memuat hal-hal yang ambigu sedangkan hukum responsif mengatur secara lebih detail (presisi).

Berdasarkan penjelasan di atas, diketahui bahwa RKUHP yang hari ini mendapat banyak penolakan dari publik, tidak melibatkan lintas disiplin dalam pembahasan, dan mengandung banyak pasal karet, jauh dari tolok ukur hukum responsif dan cenderung bersifat represif.

Oleh karena itu, Aliansi Mahasiswa Gerakan Kerakyatan Cipayung Plus Kabupaten Sikka mendorong agar Pemerintah dan DPR untuk mempertimbangkan ulang rencana pengesahan RKUHP yang secara nyata berpotensi menimbulkan banyak masalah baru sebagaimana telah dijabarkan di atas.  (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik