Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KUKANG Jawa atau Nyticebus Javanicus telah dilepasliarkan di Hutan Telaga Bodas, Garut. Pelepasliaran kukang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) Terminal BBM Bandung Group dengan menggandeng Yayasan Muka Geni dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Garut Jawa Barat.
Kukang Jawa merupakan satu satwa endemik Indonesia yang terancam punah karena diburu dan diperjualbelikan sebagai hewan peliharaan untuk pengobatan.
Hewan tersebut memiliki bentuk wajah khas dengan mata kuning bercahaya dan dahi dihiasi seperti pola berlian berwarna keputihan yang membentuk garis bercabang tiga. Satu garis ke arah hidung, dan dua garis di antara mata serta telinga.
Kukang Jawa merupakan satwa endemik yang dilindungi pemerintah melalui Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam beserta ekosistemnya. Bahkan, badan konservasi dunia IUCN (International Union Conservation Nation) memasukkan primata beracun itu dalam kategori kritis atau terancam punah.
Sementara, Convention On International Trade In Endagered species of Wild Fauna and Flora (CITES)Â memasukkan kukang dalam kategori appendix I. Artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.
Unit Manager Communication Relation & CSR Pertamina Marketing Operation Region III, Dewi Sri Utami mengungkapkan, pelepasliaran kukang merupakan bagian dari program tanggung jawab sosial terutama perusahaan dalam upaya mendukung pelestarian keragaman hayati.
"Langkah ini tentu menjadi salah satu upaya Pertamina yang wilayah operasinya tersebar di seluruh Indonesia, turut serta melestarikan satwa yang nyaris punah. Salah satunya TBBM Bandung Group berada di wilayah Jawa Barat mendukung pelestarian kukang Jawa, karena hewan tersebut merupakan satwa endemik di Jawa Barat," katanya, Selasa (24/9).
Kepala Seksi V BKSDA Garut, Purwontono mengatakan pelepasliaran kukang Jawa tentu mendukung upaya pelaku usaha yang mana mereka telah bekerja sama dengan lembaga peduli pelestarian satwa salah satunya dari Yayasan Muka Geni.
Kukang Jawa itu merupakan satu satwa endemik di Indonesia, dan kondisinya terancam punah diakibatkan dari perburuan hingga diperjualbelikan.
"Kami sangat mengapresiasi atas langkah ini, agar habitat Kukang tidak punah. Ke depan saya berharap kerja sama ini tidak hanya sampai di sini saja sehingga bisa terus berkesinambungan antara pelaku usaha yang selama ini untuk melindungi hewan tersebut," jelasnya.
Sementara itu, penggiat lingkungan sekaligus anggota Yayasan Muka Geni, Dendy menjelaskan pelepasliaran tidak hanya berhenti di sini. Mereka juga melakukan pemantauan selama beberapa bulan untuk memastikan kondisi kukang tersebut supaya bisa bertahan di hutan. Adapun kukang yang dilepasliarkan tersebut masih memiliki gigi.
baca juga: BPBD Bojonegoro Beri Bantuan Terpal dan Jerigen untuk Tandon Air
"Beberapa kukang yang telah dianiaya dalam aktivitas jual beli satwa kami rehabilitasi, agar pulih kondisinya. Karena kukang yang dijual itu telah dipotong paksa giginya agar tidak menggigit dan mengeluarkan racun dari air liurnya. Jadi saat dilepasliarkan agar bisa memiliki pertahanan hidup di alam. Kami pelihara di sekitar hutan sebagai bahan studi pengenalan terutama bagi masyarakat," pungkasnya. (OL-3)
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
Sebanyak 16 ekor satwa dilindungi berupa 13 ekor elang tikus dan 3 ekor elang bondol di Kabupaten Bangka Tengah, berhasil diselamatkan dari perdagangan satwa ilegal.
Pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved