Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Sebanyak 192 orang anggota eks organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) tiba di tempat penampungan sementara milik Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Barat Kota Cimahi, Selasa (26/1) petang. Seluruhnya akan ditempatkan di Balai Pemberdayaan Sosial Bina Remaja yang masih berada di lingkungan Kantor Dinas Sosial Pemprov Jabar.
Mantan anggota Gafatar diangkut dengan menggunakan empat bus dari Bambu Apus Jakarta. Dengan pengawalan ketat pihak kepolisian mereka diantarkan ke sebuah aula yang telah disiapkan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial di Dinsos Provinsi Jawa Barat, Tatang Subarna mengungkapkan fokus utama pihaknya saat ini adalah menampung dulu para eks-Gafatar itu. "Setelah mereka akan kami data," tutur Tatang.
Sesuai instruksi Gubernur Jabar, selama 5 sampai 7 hari ditampung di balai ini semua kebutuhan ratusan mantan anggota eks Gafatar akan dipenuhi. Bagi yang mempunyai balita, sudah disiapkan popok, susu bayi dan lain sebagainya.
"Tidak perlu khawatir, semuanya sudah disiapkan kebutuhan untuk 400 orang, begitupun jika ada yang sakit kita sudah siapkan tenaga medis dari provinsi, dapur umum juga sudah ada, "ujarnya.
Karena masih dalam pendataan, untuk saat ini paling balai untuk perempuan dan laki-laki dipisah. Baru setelah identitasnya diketahui, ke depannya bisa saja dalam satu wisma bisa ditempati oleh satu keluarga. "Ada 3 balai yang kita siapkan, kira-kira bisa nampung sampai 250 orang karena kemungkinan jumlahnya nanti bisa bertambah, "katanya.
Tatang mengatakan 192 mantan anggota Gafatar tersebut akan diberikan pembinaan seperti trauma helling dan konseling. "Sudah ada jadwal yang kita buat untuk pembinaan bagi mereka seperti pembekalan tentang wawasan kebangsaan dan wawasan keagamaan sebelum dikembalikan lagi ke daerahnya, "ungkapnya.
Lalu mengenai lahan pekerjaan, Tatang menyebutkan, hal itu belum terpikirkan sampai saat ini karena satu hal yang menjadi fokus perhatiannya adalah bagaimana memberikan pelayanan sebaik-baiknya terhadap para mantan eks Gafatar ini.
Apakah pihaknya memperbolehkan anggota keluarga mantan Gafatar ini menjenguk dan membawa pulang, Tatang hanya memperbolehkan pihak keluarga membawa pulang sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
"Harus sesuai prosedur, keluarga penjemput hanya diperbolehkan membawa pulang setelah mereka mendapatkan pembinaan di kita antara 5 sampai 7 hari ke depan," tandasnya. (DG)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved