Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
KEPOLISIAN RI menambah jumlah tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di Sumatra dan Kalimantan. Tersangka perorangan berjumlah 296 orang yang ditangani delapan kepolisian daerah. Sembilan perusahaan juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Polda Riau 58 orang, kemudian tambahan Polda Aceh 1 orang, Polda Sumatra Selatan 25 orang, Polda Jambi 20 orang, Polda Kalimantan Selatan 21 orang, Polda Kalimantan Tengah 79 orang, Polda Kalimantan Barat 68 orang, dan Polda Kalimantan Timur 24 orang," papar Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
"Tersangka koorporasi Bareskrim ialah PT AP, Polda Riau PT SSS, Polda Sumsel PT HBL, Polda Jambi PT MAS, Polda Kalsel ada dua, PT MIB dan PT BIT, Polda Kalteng PT PGK, Polda Kalbar PT SAP dan PT SIS," tambahnya.
KLHK/Mabes Polri
Dedi menyebut Polda Kalimantan Tengah juga sudah melakukan penyelidikan terhadap 33 perusahaan yang semuanya sudah disegel. Hukuman yang akan diterapkan mencakup banyak pasal, misalnya UU Lingkungan Hidup, UU Perkebunan, UU Kehutanan, serta UU konvensional KUHP.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo mengatakan penanganan karhutla di lahan gambut tidak mudah. Butuh upaya untuk mengembalikan karakter lahan gambut yang basah atau rawa gambut agar bencana asap tidak terus berulang.
Diakui Doni, upaya menanggulangi karhutla di lahan gambut sejauh ini tidak efektif, termasuk TMC yang juga tidak memberikan dampak signifikan.
"Water bombing ternyata tidak begitu efektif karena banyak lahan yang sudah disiram dengan heli, tapi secara keseluruhan api belum padam," ujar Doni.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah mencabut izin penguasaan lahan pelaku karhutla. Tjahjo juga telah mengirimkan radiogram berisi imbauan kepada kepala daerah yang wilayahnya terjadi karhutla untuk tidak bepergian keluar daerah.
Di Riau, Gubernur Syamsuar kemarin menetapkan status darurat pencemaran udara terkait dengan kabut asap hingga 30 September. Pihaknya kini menyiapkan 14 posko dan lokasi evakuasi bagi masyarakat.
Kabut asap juga telah menyelimuti 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh. Adapun di Berau, Kalimantan Timur, pengelola Center Orangutan Protection atau COP Borneo mempersiapkan evakuasi bagi belasan orang utan yang terdampak karhutla. (*/Sru/Cah/RK/SL/SS/MR/DW/SL/YH/JI/LD/PS/RD/UL/AD/RF/BN/PO/AS/X-11)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
KEPALA Subdit Ditjen KLHK Yuli Prasetyo Nugroho menuturkan terdapat beberapa kearifan lokal dari masyarakat adat yang dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah sisa makanan (food waste).
Kayu itu dikumpulkan untuk kemudian direbus. Sebanyak 10 kg kayu mangrove, direbus dengan 10 liter air untuk menghasilkan 7 liter cairan tinta.
Program pembagian bibit pohon gratis yang digagas KLHK menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian lingkungan di Indonesia.
Dalam mengelola sampah kemasan, GCPI bekerja sama dengan Indonesia Packaging Recovery Organisation (IPRO),
Pendanaan konservasi ini memerlukan anggaran besar sehingga memerlukan kontribusi semua pihak untuk menutup gap antara anggaran dengan kebutuhan yang tersedia.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengiriman bayi ke luar negeri.
Tugas Polri tidaklah mudah karena banyak persoalan internal dan eksternal yang muncul.
STAF Sumber Daya Manusia Polri (SSDM Polri) meluncurkan buku berjudul Policing in Indonesia.
Total ratusan paket disiapkan sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat sekitar.
Jagung, menurut Arief, merupakan komoditas strategis nasional yang berperan penting dalam industri pangan.
Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah mendesak Polri mengusut tuntas kasus kematian tidak wajar diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved