Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemerintah Rampas Laba Pelaku Karhutla

Indriyani Astuti
22/9/2019 07:10
Pemerintah Rampas Laba Pelaku Karhutla
Sejumlah petugas Ditjen Penegakan Hukum KLHK menyegel lahan perusahaan asal Malaysia PT Adei Plantation and Industry di Kabupaten Pelalawan.(ANTARA FOTO/Hadly Vavaldi)

PEMERINTAH akan merampas keuntungan perusahaan yang terbukti melakukan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Penegasan ini dikemukakan Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Rasio Ridho Sani, dalam diskusi mengenai karhutla di Jakarta, kemarin.

“Kami mengkaji pasal berlapis dalam UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penerapan pasal itu untuk membuat efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup,” kata Rasio.

Pasal 119 huruf (a) UU 32/2009 menyatakan selain pidana terhadap badan usaha dapat dikenai perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.

“Kami menilai pasal ini harus diterapkan karena kuatnya dugaan ada pihak yang mengambil keuntungan dari karhutla. Ada upaya mendapat keuntungan seperti membersihkan lahan dengan cara membakar,” lanjut Rasio.

Menurut Rasio, sebelumnya pelaku karhutla hanya dijatuhi sanksi administratif. Namun, mulai 2019 pelaku karhutla langsung dikenai pasal pidana. Selama 2014-2019, Kementerian LHK memenangi 17 gugatan hukum kasus karhutla. Dari jumlah itu, pengadilan memutus 9 kasus berkekuatan hukum tetap dan mengikat. Korporasi yang terbukti bersalah membayar denda pemulihan lingkungan sebesar Rp3,9 triliun.

“Prosesnya sedang berlangsung. Ada perusahaan sudah bayar pada Juli sebesar Rp7,5 miliar,” ujar Rasio.

Pada 4 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi Banda Aceh membatalkan putusan majelis hakim PN Meulaboh yang memutus bebas PT Kallista Alam dari tuntutan hukum. Pengandilan tinggi memenangkan Kementerian LHK atas Kallista Alam yang terbukti membakar lahan gambut untuk dijadikan kebun sawit. Kallista wajib membayar denda sebesar Rp366 miliar.

 

Segel ulang

Bareskrim Mabes Polri menyegel ulang lahan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan Malaysia, PT Adei Plantation and Industry, seluas 4,25 hektare yang terbakar di Desa Batang Nilo, Riau. Polisi menindak secara pidana perusahaan kelapa sawit yang berulang kali tersangkut kasus karhutla tersebut.

Dirjen Gakkum KLHK

 

 

Direktur Tindak Pindana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan tindakan itu untuk memastikan keseriusan kepolisian menindak tegas pelaku karhutla.

Menurut Fadil, proses penyegelan ulang bermula ketika polisi menerima laporan pada 7 September 2019 sekitar pukul 17.00 WIB lahan konsesi inti PT Adei Plantation terbakar seluas 4,25 hektare. Sesuai citra satelit, tim Polres Pelalawan bersama Bareskrim Polri melakukan penyelidikan. Ditemukan dugaan rencana penanaman kembali atau replanting di area itu.

“Untuk lahan PT Adei kami kenai Pasal 98 dan 99 UU Lingkungan Hidup. Barang siapa dengan sengaja dengan lalainya, terganggunya baku mutu, air, tanah, dan udara yang merusak lingkungan dapat dipi­dana 10 tahun jika disengaja dan jika lalai 9 tahun,” kata Fadil yang didampingi­ jajaran Ditreskrimsus Polda Riau dan Kapolres Pelalawan AKB Kaswandi seusai meninjau lokasi lahan terbakar, kemarin.

Selain PT Adei Plantation, sejumlah perusahaan lain yang telah disegel ialah PT Arara Abadi, PT RAPP, PT Gelora Sawit Makmur, PT SRL, dan PT Tabung Haji Indo Plantation.

Grup Manager PT Adei Plantation, Indra Gunawan, mengakui pihaknya sudah melakukan upaya maksimal dalam pencegahan karhutla. Perusahaan masih dalam proses penyelesaian denda administrasi sebesar Rp5 miliar dalam kasus karhutla pada 2015. (RK/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya