Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH akan merampas keuntungan perusahaan yang terbukti melakukan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Penegasan ini dikemukakan Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Rasio Ridho Sani, dalam diskusi mengenai karhutla di Jakarta, kemarin.
“Kami mengkaji pasal berlapis dalam UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penerapan pasal itu untuk membuat efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup,” kata Rasio.
Pasal 119 huruf (a) UU 32/2009 menyatakan selain pidana terhadap badan usaha dapat dikenai perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.
“Kami menilai pasal ini harus diterapkan karena kuatnya dugaan ada pihak yang mengambil keuntungan dari karhutla. Ada upaya mendapat keuntungan seperti membersihkan lahan dengan cara membakar,” lanjut Rasio.
Menurut Rasio, sebelumnya pelaku karhutla hanya dijatuhi sanksi administratif. Namun, mulai 2019 pelaku karhutla langsung dikenai pasal pidana. Selama 2014-2019, Kementerian LHK memenangi 17 gugatan hukum kasus karhutla. Dari jumlah itu, pengadilan memutus 9 kasus berkekuatan hukum tetap dan mengikat. Korporasi yang terbukti bersalah membayar denda pemulihan lingkungan sebesar Rp3,9 triliun.
“Prosesnya sedang berlangsung. Ada perusahaan sudah bayar pada Juli sebesar Rp7,5 miliar,” ujar Rasio.
Pada 4 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi Banda Aceh membatalkan putusan majelis hakim PN Meulaboh yang memutus bebas PT Kallista Alam dari tuntutan hukum. Pengandilan tinggi memenangkan Kementerian LHK atas Kallista Alam yang terbukti membakar lahan gambut untuk dijadikan kebun sawit. Kallista wajib membayar denda sebesar Rp366 miliar.
Segel ulang
Bareskrim Mabes Polri menyegel ulang lahan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan Malaysia, PT Adei Plantation and Industry, seluas 4,25 hektare yang terbakar di Desa Batang Nilo, Riau. Polisi menindak secara pidana perusahaan kelapa sawit yang berulang kali tersangkut kasus karhutla tersebut.

Dirjen Gakkum KLHK
Direktur Tindak Pindana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan tindakan itu untuk memastikan keseriusan kepolisian menindak tegas pelaku karhutla.
Menurut Fadil, proses penyegelan ulang bermula ketika polisi menerima laporan pada 7 September 2019 sekitar pukul 17.00 WIB lahan konsesi inti PT Adei Plantation terbakar seluas 4,25 hektare. Sesuai citra satelit, tim Polres Pelalawan bersama Bareskrim Polri melakukan penyelidikan. Ditemukan dugaan rencana penanaman kembali atau replanting di area itu.
“Untuk lahan PT Adei kami kenai Pasal 98 dan 99 UU Lingkungan Hidup. Barang siapa dengan sengaja dengan lalainya, terganggunya baku mutu, air, tanah, dan udara yang merusak lingkungan dapat dipidana 10 tahun jika disengaja dan jika lalai 9 tahun,” kata Fadil yang didampingi jajaran Ditreskrimsus Polda Riau dan Kapolres Pelalawan AKB Kaswandi seusai meninjau lokasi lahan terbakar, kemarin.
Selain PT Adei Plantation, sejumlah perusahaan lain yang telah disegel ialah PT Arara Abadi, PT RAPP, PT Gelora Sawit Makmur, PT SRL, dan PT Tabung Haji Indo Plantation.
Grup Manager PT Adei Plantation, Indra Gunawan, mengakui pihaknya sudah melakukan upaya maksimal dalam pencegahan karhutla. Perusahaan masih dalam proses penyelesaian denda administrasi sebesar Rp5 miliar dalam kasus karhutla pada 2015. (RK/X-3)
POLISI mengamankan sembilan orang terkait jual beli dan perusakan fasilitas satgas di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Rabu (21/1).
Kebijakan tersebut dirancang agar pertambangan rakyat benar-benar menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat dan tidak dikuasai pemodal besar.
BBKSDA Riau menurunkan tim ke lapangan menyusul laporan kemunculan harimau sumatra di area tambang minyak bumi PT Bumi Siak Pusako (BSP), Siak, Riau.
Sebuah kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Koridor PT RAPPĀ Kilometer 10, Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Sebanyak 6.000 penari berkumpul dalam keselarasan gerak yang memukau untuk membawakan Tari Zapin Masal di Pekanbaru, Riau.
SEORANG warga bernama Zulfikar mengaku bertemu harimau Sumatra di Dusun 04, Desa Teluk Masjid, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved