Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMERDEKAAN pers harus terus dijaga dan dipertahankan. Hal itu dikemukakan oleh Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun dalam acara #Pentingnya Pers Bebas yang digelar di Yogyakarta, Senin (16/9). Ia mengatakan banyak pihak yang akan akan berusaha untuk mengurangi kebebasan pers. Bahkan, katanya, dalam RUU KUHP yang sedang dibahas pun ada sejumlah pasal yang akan mengurangi kebebasan pers.
Hendry mengingatkan, parlemen juga berpotensi untuk menghilangkan kemerdekaan pers. Meski di lembaga parlemen ini ada sejumlah anggota yang berlatar belakang sebagai wartawan, tidak menjadi jaminan bahwa mereka akan memperjuangkan dan mempertahankan kebebasan pers.
"DPR itu berpotensi menjadi ancaman kemerdekaan pers," ujarnya.
Untuk menjaga kemerdekaan pers ini, Hendry kemudian juga mengingatkan agar jangan sampai terjadi pemilihan anggota-anggota Dewan Pers ini menjadi kewenangan DPR atau setidaknya melibatkan DPR. Menurut dia, jika kemudian pemilihan Dewan Pers ini menjadi kewenangan DPR maka hasilnya merupakan hasil dari lobi-lobi kepentingan politik
tertentu.
Pada kesempatan itu ia juga mengajak semua pihak untuk mendorong meningkatkan posisi IKP (Indeks Kebebasan Pers) Indonesia ke posisi lebih baik. Indonesia, ujarnya menempati posisi 124 dari 180 negara.
baca juga: PWI Anugerahi BJ Habibie Bapak Kemerdekaan Pers Indonesia
"Posisi Indonesia ini kalah jauh dari Timor Leste. Timor Leste menempati urutan 84, padahal Timor Leste mengadopsi UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," katanya.
UU Pers di Indonesia perbaikan dari tahun 1982 ini terjadi saat era pemerintahan Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie. (OL-3)
Komnas HAM meminta aparat keamanan untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan, serta mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur
KAUKUS Muda Betawi merampungkan draf usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
Swedia memiliki UU mengenai kebebasan berekspresi dan protes, tetapi UU tersebut seharusnya tidak melewati batas hingga mengarah pada ujaran kebencian.
Wakil Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, menilai pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) yang dilakukan DPR RI belum perlu dibahas.
Dalam pasal itu, ketentuan pidananya ialah hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved