DPR Menjadi Ancaman Kemerdekaan Pers

Agus Utantoro
17/9/2019 09:28
DPR Menjadi Ancaman Kemerdekaan Pers
Ilustrasi(MI/Rommy Pujianto )

KEMERDEKAAN pers harus terus dijaga dan dipertahankan. Hal itu dikemukakan oleh Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun dalam acara #Pentingnya Pers Bebas yang digelar di Yogyakarta, Senin (16/9). Ia mengatakan banyak pihak yang akan akan berusaha untuk mengurangi kebebasan pers. Bahkan, katanya, dalam RUU KUHP yang sedang dibahas pun ada sejumlah pasal yang akan mengurangi kebebasan pers.

Hendry mengingatkan, parlemen juga berpotensi untuk menghilangkan kemerdekaan pers. Meski di lembaga parlemen ini ada sejumlah anggota yang berlatar belakang sebagai wartawan, tidak menjadi jaminan bahwa mereka akan memperjuangkan dan mempertahankan kebebasan pers.

"DPR itu berpotensi menjadi ancaman kemerdekaan pers," ujarnya.

Untuk menjaga kemerdekaan pers ini, Hendry kemudian juga mengingatkan agar jangan sampai terjadi pemilihan anggota-anggota Dewan Pers ini menjadi kewenangan DPR atau setidaknya melibatkan DPR. Menurut dia, jika kemudian pemilihan Dewan Pers ini menjadi kewenangan DPR maka hasilnya merupakan hasil dari lobi-lobi kepentingan politik
tertentu.

Pada kesempatan itu ia juga mengajak semua pihak untuk mendorong meningkatkan posisi IKP (Indeks Kebebasan Pers) Indonesia ke posisi lebih baik. Indonesia, ujarnya menempati posisi 124 dari 180 negara.

baca juga: PWI Anugerahi BJ Habibie Bapak Kemerdekaan Pers Indonesia

"Posisi Indonesia ini kalah jauh dari Timor Leste. Timor Leste menempati urutan 84, padahal Timor Leste mengadopsi UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," katanya.

UU Pers di Indonesia perbaikan dari tahun 1982 ini terjadi saat era pemerintahan Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya