Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMISI Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng diduga melakukan praktek jual izin penyiaran, dari 89 permohonan yang mendapatkan rekomendasi kelayakan (RK) sebanyak 73 pemohon dan yang tidak mendapatkan RK 16 pemohon. Menurut Koordinator Monitoring Aparat Penegak Hukum Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, Eko Haryanto, dugaan praktik jual izin penyiaran ini termasuk kasus korupsi kolusi dan nepotisme.
"Sudah lama kami mendengar adanya dugaan praktik jual pengurusan izin radio di KPID Jateng. Ini harus diusut secara tuntas oleh aparat penegak hukum. Sangat berbahaya sekali kalau dibiarkan," ujarnya, Selasa (20/8).
Sementara Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jateng masih menangani perkara dugaan korupsi izin penyiaran di KPID Provinsi Jateng, terkait pengajuan izin PT Suara Mas jagad/ Karimun FM. Bahkan,direktur PT Suara Mas Jagad/Karimun FM yang mengajukan izin penyelenggaraan penyiaran, diduga pernah menyerahkan uang Rp1.725.000.000,00 kepada Ketua KPID Jateng Budi Setyo Purnomo.
Adanya penanganan kasus dugaan korupsi di KPID Jateng tersebut setelah Dirreskrimsus secara resmi mengirim surat pemberitahuan kepada Ketua KPID Jateng Budi Setyo Purnomo. Surat atas nama Kapolda Jateng itu tertanggal 8 Agustus dan ditandatangani Dirreskrimsus Kombespol Moh Hendra Suhartiyono sebagai penyidik.
baca juga: Gotong Royong Tanggulangi Kekeringan
Subdit III Ditkrimsus Polda Jateng telah melakukan pengumpulan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima hadiah /janji. Faktanya, pada tanggal 6 Februari 2017, Budi Setyo Purnomo pernah menandatangani surat perjanjian kontrak jasa konsultan infrastruktur radio dengan Waskito. Tahun 2018 KIPD Jateng menerima 89 permohonan Lembaga penyiaran swasta radio (LPS). Waskito selaku Dirut PT Suara Mas Jagad/Karimun FM pernah mengajukan permohonan izin penyelenggaraan penyiaran Lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran radio nomor 01/SMJ/Izin/IV/2018 tanggal 18 April 2018 di KPID Jateng.
Ketua KPID Jateng Budi Setyo Purnomo membantah adanya dugaan jual beli frekuensi. Pasalnya, untuk meloloskan izin dikeluarkan oleh pusat.
"KPÌD hanya berwenang memberikan rekomendasi," kata Budi.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved