Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Gunung Merapi Keluarkan Guguran Awan Panas

Siswantini Suryandari
14/8/2019 11:36
Gunung Merapi Keluarkan Guguran Awan Panas
Ilustrasi(UNIT FOTOGRAFI UGM/Andyani surya putri)

BALAI Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) melaporkan terjadi guguran awan panas erupsi Gunung Merapi pada hari ini, Rabu (14/8) pukul 04.52 WIB. Jarak luncur hingga 950 meter ke arah hulu Sungai Gendol. Awan panas guguran tercatat di seismograf dengan amplitudo maksimum 50 mm dan durasi ±95.80 detik. Gunung Merapi yang berada di perbatasan Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta ini ditetapkan status level II atau Waspada sejak 21 Mei 2018.

Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Agus Wibowo dalam keterangan resminya, Rabu (14/8) mengatakan beberapa hari sebelumnya gunung dengan ketinggian 2.968 m dpl ini mengalami erupsi tidak menerus. BPPTKG mencatat melalui rekaman seismograf pada 10 Agustus 2019 terjadi 10 kali gempa guguran, 1 kali gempa hembusan, 1 kali gempa low frequency, 1 kali gempa Hybrid/fase banyak dan 2 kali gempa tektonik jauh.

Terkait dengan status aktivitas Gunung Merapi pada level II, Badan Gelologi merekomendasikan beberapa poin.

"Pertama, kegiatan pendakian Gunung Merapi untuk sementara tidak direkomendasikan kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian berkaitan dengan upaya mitigasi bencana," terangnya.

Kedua, radius 3 km dari puncak agar dikosongkan dari aktivitas penduduk. Dan ketiga adalah masyarakat yang tinggal di Kawasan Rawan Bencana (KRB) III diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas Gunung Merapi.

baca juga: Facebook Dengarkan Pembicaraan Pengguna

KRB III merupakan kawasan yang sering terlanda awan panas, aliran lava, lontaran bom vulkanik. Pada kawasan ini, siapa pun tidak direkomendasikan untuk membuat hunian tetap dan memanfaatkan wilayah untuk kepentingan komersial. Otoritas setempat memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti rekomendasi dari pihak Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG)-Badan Geologi. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya